Mabur.co – Polemik mengenai pengesahan rancangan Undang-undang (RUU) perampasan aset yang diserukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI beberapa hari lalu, terus menimbulkan perdebatan panjang di kalangan publik.
Salah satu yang turut berkomentar adalah Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) pada periode kedua Presiden Joko Widodo tahun 2019 hingga 2024 lalu.
Menurut Mahfud, UU perampasan aset adalah suatu keniscayaan yang sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia. Mengingat aset-aset tersebut adalah lumbung dari tindak pidana korupsi, yang menjadi salah satu penyebab dari sulitnya rakyat terlepas dari bayang-bayang kemiskinan, serta sulit memperoleh kesejahteraan, dan seterusnya.
Namun demikian, perampasan aset tidak terbatas hanya pada unsur korupsi semata. Karena korupsi hanyalah satu dari sekian aspek tindak pidana, yang perlu ditindak oleh aparat penegak hukum, dan dirampas asetnya, agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi negara, maupun masyarakat secara umum.
“Undang-undang perampasan aset itu menjadi suatu keniscayaan. Karena dari UNCAC (United Nation Convention Against Corruption) yang dikeluarkan tahun 2003, yang kemudian diratifikasi melalui undang-undang nomor 7 tahun 2006, ada semacam keharusan bagi negara ini untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu, terhadap empat jenis tindak pidana yang selama ini belum masuk di dalam bagian dari pemberantasan korupsi.
Yaitu memperdagangkan pengaruh, menyuap sektor swasta, memperkaya diri dan kelompok secara tidak sah, dan penyuapan pejabat publik asing serta pejabat publik internasional,” ungkap Mahfud MD, seperti dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (31/8/2026).
Terhambat Proses Birokrasi
Sebagai mantan Menkopolhukam, Mahfud mengaku telah mengusulkan RUU perampasan aset sebagai salah satu cakupan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) sejak tahun 2019.
Sayangnya, proses birokrasi yang cukup berbelit-belit pada saat itu akhirnya menghambat proses pengesahan RUU ini selama bertahun-tahun. Hal itu lantas semakin diperparah dengan adanya pandemi COVID-19 pada tahun 2020, kemudian persiapan Pemilu 2024, dan seterusnya.
“(UU perampasan aset) ini akan membuat orang takut (melakukan) korupsi, untuk tindak korupsinya sendiri, nanti masih ada lagi nih. Ini (RUU perampasan aset) aja kan sudah diajukan sejak tahun 2015, pembahasannya selesai tahun 2017. Cuman waktu itu yang masih bingung, ‘ini (aset yang telah dirampas) mau disimpen di mana?’ dan lain-lain.
Lalu 2018 sudah persiapan Pemilu (2019). Dan saat saya jadi Menteri (Menkopolhukam) tahun 2019, saya ajukan perampasan aset ini jadi Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Cuman pembahasan detailnya mandeg terus, sampai 2023 akhirnya malah dihentikan total. Karena alasan tidak disetujui oleh Ketua Partai, dan seterusnya,” tambah Mahfud.
Mantan pasangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 lalu ini juga tidak menampik adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang, yang bisa saja dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian maupun kejaksaan, jika RUU perampasan aset nantinya benar-benar disahkan sebagai undang-undang yang berkekuatan hukum mengikat.
Penyalahgunaan itu bisa terjadi manakala institusi aparat penegak hukum masih belum bisa menegakkan keadilan yang seadil-adilnya, dan justru memanfaatkan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan tertentu, dan sebagainya.
Hanya saja menurut Mahfud, hal itu akan membuat proses pengesahan RUU ini akan semakin lama dan berlarut-larut. Terlebih penegakan hukum terkait perampasan aset harus segera diimplementasikan sesegera mungkin, sementara perbaikan kinerja Polri dan Kejaksaan bisa terus dilakukan sambil jalan, dan seterusnya. (*)
