Mabur.co – Aksi demo yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI Jakarta pada Kamis (27/8/2026) lalu, sejatinya menuntut dua hal utama, yakni pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) perampasan aset bagi koruptor, dan juga hukuman mati bagi para koruptor.
Pihak DPR RI pun menjanjikan bahwa rumusan dari kedua RUU ini, terutama perampasan aset, akan segera rampung selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026 mendatang.
Namun, perampasan aset yang dimaksud rupanya tidaklah sesederhana hanya mengambil paksa harta kekayaan milik koruptor. Ada setidaknya 13 jenis perampasan aset lainnya, yang ikut dibahas dalam RUU ini, sehingga mengakibatkan pengesahannya memakan waktu cukup lama.
Dilansir dari laman Kompas, Minggu (30/8/2026), ada total 13 tindak pidana yang menjadi pembahasan di gedung DPR RI dalam beberapa waktu terakhir di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa perampasan aset merupakan sesuatu yang tidak bisa diputuskan dalam waktu cepat. Sebab korupsi hanyalah satu dari sekian tindak pidana yang menjadi pembahasan publik secara luas.
Padahal sebenarnya ada banyak tindak pidana lainnya yang juga termasuk dalam kategori perampasan aset.
Selain itu, menurut saran dari para ahli, Habiburokhman menyatakan bahwa setiap tindak pidana yang termasuk dalam cakupan RUU tersebut, merupakan kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong kejahatan serius yang berdampak secara ekonomi terhadap kesejahteraan publik.
Terima Masukan
Demi menyempurnakan produk undang-undang ini, Habiburokhman juga turut membuka kesempatan seluas-luasnya bagi siapa pun untuk memberikan masukan terhadap isi undang-undang ini, sehingga implementasinya akan sanggup menguntungkan semua pihak, terutama rakyat kecil.
“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU perampasan aset terkait tindak pidana ini dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan, Karena itu, Komisi III juga membuka ruang bagi masyarakat dan para ahli, atau seluruh masyarakat Indonesia, untuk ikut memberikan masukan dalam penyusunan RUU ini. Sehingga implementasinya benar-benar sesuai dengan kehendak rakyat,” kata Habiburokhman.
Ia juga membantah bahwa ke-13 tindak pidana itu disusun untuk memperlambat pengesahan RUU perampasan aset, agar lebih mundur dari 15 Desember.
Menurutnya, RUU semacam ini memang berdampak cukup luas bagi kehidupan masyarakat secara umum, sehingga pengesahannya tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, dan butuh saran dari banyak pihak sebelum akhirnya benar-benar disahkan. Termasuk dari rakyat sendiri, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Indonesia. (*)
