Sultan HB IX dan Urgensi Dekrit Kerajaan Amanat 5 September 1945

3 Min Read
Black-and-white formal portrait of a man in a dark suit seated in an ornate chair.
Sultan Hamengku Buwono IX (Foto: Istimewa)

Mabur.co – Sultan Hamengku Buwono IX (HB IX) merupakan Raja Yogyakarta yang memerintah pada masa penjajahan Belanda hingga awal periode kemerdekaan. Oleh sebab itu perlu memahami kisah Sultan HB IX dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia karena jasanya begitu besar.

Lebih dari sekadar raja, Sultan HB IX dikenal sebagai pahlawan nasional yang gigih memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Memainkan peran penting dalam berbagai peristiwa dalam sejarah Indonesia, seperti Pertempuran Yogyakarta, Serangan Umum 1 Maret, dan berdiplomasi di kancah internasional.

Dekrit Kerajaan Amanat 5 September 1945

Peristiwa bergabungnya Yogyakarta dengan NKRI pasca-Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ditandai dengan keluarnya dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945.

Amanat 5 September 1945 tersebut dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII pada hari yang sama.

Isi Amanat 5 September 1945 adalah pernyataan integrasi wilayah Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman ke dalam NKRI.

Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia wilayah Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman adalah dua wilayah yang telah memiliki pemerintahan atau kedaulatannya sendiri.

Dilansir dpad.jogjaprov.go.id, Sabtu (5/9/2026), keputusan ini diambil berdasarkan dekrit kerajaan bernama ‘Amanat 5 September 1945’. Hal itu merupakan bagian dari upaya memberikan apresiasi atas keputusan kerajaan Yogyakarta bergabung ke NKRI.

Memang, sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima piagam pengangkatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY dari Presiden RI.

Baru pada  5 September 1945 itulah, Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah kesultanan dan daerah Pakualaman merupakan Daerah Istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia menurut pasal 18 UUD 1945. 

Kemudian pada 30 Oktober 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengeluarkan amanat kedua yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional.

Daerah Istimewa Warisan Kolonial

Sebelum menggabungkan diri sebagai NKRI, Kesultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman merupakan daerah vassal atau kooti (daerah istimewa) dalam pemerintah penjajah.  

Hal ini membuat kerajaan vassal memiliki otonomi khusus untuk memimpin dan menggerakkan kerajaannya. Selain itu, wilayah kerajaan vassal memiliki konsekuensi hukum dan politik sendiri.

Ketika Indonesia memproklamasikan diri sebagai bangsa merdeka, kedudukan daerah vassal pun dibahas dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Akhirnya, karena semangat kemerdekaan yang meledak-ledak dari masyarakat, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII mengeluarkan maklumat yang menyatakan bahwa daerah Yogyakarta adalah bagian dari wilayah Republik Indonesia.

Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar