Mabur.co – Peristiwa bergabungnya Yogyakarta dengan NKRI pasca-Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ditandai dengan keluarnya dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945.
Amanat 5 September 1945 tersebut dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII pada hari yang sama.
Isi Amanat 5 September 1945 adalah pernyataan integrasi wilayah Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman ke dalam NKRI.
Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, wilayah Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman adalah dua wilayah yang telah memiliki pemerintahan atau kedaulatannya sendiri.
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dibacakan di Jakarta pada 17 Agustus 1945 juga disambut hangat oleh para pemimpin di Yogyakarta.
Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII mengirimkan pesan kawat kepada kedua pemimpin negara, Bung Karno, dan Bung Hatta, atas berdirinya NKRI.
Sembilan belas hari setelahnya, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII secara bersamaan mengeluarkan amanat yang terkait kedudukan (status) Daerah Kesultanan dan Paku Alaman sebagai bagian wilayah Republik Indonesia.
Bergabungnya Monarki Yogyakarta dalam NKRI
Amanat 5 September 1945 adalah dekrit kerajaan yang menjadi pernyataan bergabungya monarki Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman ke dalam wilayah NKRI.
Hal tersebut segera disambut baik dengan diberikannya Piagam 19 Agustus 1945 sebagai sebuah penghargaan yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 6 September 1945.
Piagam 19 Agustus 1945 ini sekaligus memperkuat kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII dalam memimpin wilayah Yogyakarta.
Amanat 5 September 1945 berdampak pada status Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sebagai bagian dari wilayah NKRI.
Salah satunya memberikan kepastian status Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII dalam memimpin wilayahnya.
Delapan puluh satu tahun telah berlalu sejak Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, mengeluarkan Amanat 5 September 1945 yang menyatakan bergabungnya Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Warisan Nilai Kepemimpinan
Putri Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, mengatakan, delapan puluh satu tahun telah berlalu sejak Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, mengeluarkan Amanat 5 September 1945 yang menyatakan bergabungnya Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Peristiwa ini bukan sekadar catatan sejarah, tetapi warisan nilai kepemimpinan yang relevan untuk terus dikenang dan dihidupkan,” ujarnya di sela-sela memperingati Amanat 5 September 1945 yang dikemas dalam sarasehan budaya bertajuk “Maklumat Keistimewaan Yogyakarta Merawat Keistimewaan, Menjaga Kehormatan Bangsa” yang digelar di Ndalem Poenokawan Cafe Resto & Gallery, Yogyakarta, Sabtu (5/9/2026).
GKR Mangkubumi mengajak masyarakat kembali mengenang keputusan Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang dinilainya menentukan arah sejarah Yogyakarta dan Indonesia.
“Pada hari ini, kita memperingati sebuah peristiwa yang penting adalah Amanat 5 September 1945. Delapan puluh satu tahun yang lalu, di tengah Republik Indonesia yang baru saja lahir, Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengambil sebuah keputusan yang menentukan arah sejarah Ngayogyakarta Hadiningrat menjadi bagian dari negara Republik Indonesia,” katanya.
GKR Mangkubumi mengatakan pula, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesungguhnya memberikan kepada masyarakat teladan tentang arti kepemimpinan.
“Kedudukan bukanlah semata-mata untuk dipertahankan, kekuasaan bukanlah semata-mata untuk dimiliki, tapi keduanya memperoleh makna ketika digunakan untuk mengabdi pada rakyat, bangsa, dan negara,” katanya.
Menurut GKR Mangkubumi, Sultan HB IX memilih berdiri bersama Republik Indonesia. Pilihan tersebut tidak berhenti dalam sebuah amanat.
Masa Paling Menentukan dalam Rangkaian Perjuangan Kemerdekaan
Yogyakarta menjadi tempat yang memberikan perlindungan dan dukungan bagi republik pada masa-masa paling menentukan dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
“Zaman telah berubah, tantangan yang kita hadapi juga berbeda. Karena itu, pernyataan bagi kita sekarang bukan hanya apa yang terjadi di saat itu, di 5 September 1945, tapi yang lebih penting adalah bagaimana kita mewarisi semangatnya untuk hari ini,” katanya.
Menurut GKR Mangkubumi pula, Keistimewaan Yogyakarta bukan hanya sebuah warisan, tapi keistimewaan adalah tanggung jawab untuk menjaga kebudayaan, menjaga kerukunan dan kebersamaan, untuk berpihak kepada rakyat, dan tanggung jawab untuk terus memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.
“Marilah Peringatan Amanat 5 September ini tidak berhenti sebagai seremonial belaka. Tapi mari kita hidupkan semangatnya dalam tindakan kita sehari-hari. Guyub, rukun, saling menghormati, dan bersedia berjalan bersama meskipun berbeda,” katanya.
Bagi GKR Mangkubumi, semangat Sri Sultan Hamengku Buwono IX terus hidup dalam perjalanan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Yogyakarta untuk Indonesia, mari bersama menjaga warisan, merawat persatuan, dan bersama melangkah menuju masa depan,” pungkasnya. ***
