Lapisan Arkeologi yang Perlu Diperhatikan (Bagian 4)

3 Min Read
A rural residential street under construction: a narrow concrete sidewalk runs down the center with dirt and rubble on both sides.
Situasi pembangunan Stasiun Lempuyangan yang terus berlanjut. (Foto: Istimewa)

Pembongkaran dan pekerjaan konstruksi juga membuka persoalan lain. Pada kawasan tua, tanah tidak selalu hanya berisi tanah.

Bisa terdapat fondasi lama, saluran, lantai, pecahan bata, batu kali, atau jejak struktur yang berkaitan dengan fase penggunaan sebelumnya.

Temuan seperti itu tidak dapat langsung dianggap sebagai tinggalan arkeologis sebelum diperiksa. Tetapi justru karena itu, pekerjaan tanah di kawasan yang memiliki sejarah panjang semestinya dilakukan dengan perhatian terhadap kemungkinan adanya data arkeologi.

Ketika tanah digali dan material lama langsung dibuang, informasi yang mungkin tidak dapat diulang kembali.

Demikian arkeolog dan budayawan Embas melanjutkan wawancara virtual dengan tim mabur.co.

Baca juga: Arkeolog-Budayawan Embas Menyoal Perobohan Bangunan Tua di Kawasan Stasiun Lempuyangan (Bagian 1) – Mabur.co

Stasiun Lempuyangan adalah Bangunan Cagar Budaya

“Setelah ini, bagaimana dengan status ‘Kawasan Cagar Budaya’ Lempuyangan setelah perobohan beberapa bangunan ini kemarin?” tim mabur.co mengajukan pertanyaan mendasar.

“Ada ironi yang sulit diabaikan,” jawab Embas. Menurut Embas, Stasiun Lempuyangan sendiri telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Database kebudayaan pemerintah mencatat dasar penetapannya antara lain melalui Keputusan Gubernur DIY No. 210/KEP/2010 dan Permenbudpar No. PM.89/PW.007/MKP/2011.

Stasiun ini mempunyai sejarah panjang. Pengoperasiannya berkaitan dengan perkembangan jaringan kereta api di Yogyakarta sejak abad ke-19, maka lingkungan di sekitarnya juga penting untuk dibaca sebagai bagian dari sejarah perkeretaapian.

Tentu tidak berarti setiap rumah di sekitar stasiun otomatis menjadi Cagar Budaya. Itu perlu dibuktikan melalui data dan penetapan. Tetapi justru karena stasiunnya sendiri memiliki nilai sejarah yang diakui, kajian terhadap lingkungan historis di sekitarnya menjadi semakin penting.

Baca Juga: Perumahan PJKA L. Sri Rahayu Handayani adalah Bangunan Cagar Budaya (Bagian 2) – Mabur.co

Kotabaru dan Lingkungan Sejarahnya

“Bagaimana dengan Kawasan Cagar Budaya Kotabaru yang letaknya tak jauh dari Lempuyangan?” tanya tim mabur.co lagi.

Menurut Embas, kawasan Kotabaru juga telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya. Namun istilah “zona penyangga” atau pernyataan bahwa rumah-rumah tersebut secara otomatis termasuk bagian dari kawasan Kotabaru perlu digunakan dengan hati-hati, dengan melihat peta delineasi resminya.

Yang dapat dikatakan dengan aman adalah bahwa Yogyakarta memiliki sejumlah kawasan dan bangunan yang nilai sejarahnya tidak hanya terletak pada satu bangunan, tetapi juga pada hubungan antarelemen kota.

Karena itu, setiap perubahan besar di lingkungan historis semestinya memperhitungkan konteks kawasan, bukan hanya bangunan yang berdiri tepat di atas bidang tanah proyek.

Baca Juga: https://mabur.co/kolom/jika-memang-ada-sk-mana-batas-objek-cagar-budaya-rumah-yang-dirobohkan-bagian-3/

“Tetapi setelah pembongkaran kemarin, pembangunan baru kawasan ini tetap akan berjalan?”

Menurut Embas pula, kebutuhan pengembangan Stasiun Lempuyangan tidak perlu dipertentangkan dengan pelestarian. Justru tantangan kota budaya adalah mencari bentuk pembangunan yang mampu bekerja bersama dengan warisan masa lalu.

Rumah lama yang masih tersisa, misalnya, dapat dikaji kemungkinan adaptasi fungsinya. Bisa menjadi ruang informasi sejarah perkeretaapian. (Bersambung)

Share This Article
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar