Arkeolog-Budayawan Embas Menyoal Perobohan Bangunan Tua di Kawasan Stasiun Lempuyangan (Bagian 1)

3 Min Read
Old white house with cracked walls next to a dirt road under construction; ongoing foundation work and scattered wooden planks in the foreground
Bangunan yang dibongkar dikeruk sampai fondasi. (Foto: Rudi Winarso)

Sebelas dari tiga belas bangunan tua di kawasan seberang Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, telah diratakan untuk mendukung penataan dan pengembangan kawasan stasiun.

Pembangunan stasiun yang lebih baik tentu bukan sesuatu yang perlu ditolak. Lempuyangan merupakan salah satu simpul transportasi penting di Yogyakarta.

Data yang diberitakan menunjukkan jumlah penumpang yang dilayani dari dan menuju Stasiun Lempuyangan mencapai sekitar 5,39 juta pada 2024.

KAI juga memproyeksikan jumlah tersebut akan terus meningkat hingga sekitar 14,25 juta pada 2029 mendatang.

Tetapi pembangunan selalu menyisakan satu pertanyaan penting: apa yang perlu dipertimbangkan ketika sebuah kota modern dibangun di atas kota yang memiliki sejarah panjang?

“Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika yang hilang bukan sekadar rumah tua, melainkan bagian dari lingkungan historis perkeretaapian Yogyakarta,” tulis arkeolog-budayawan Mohammad Basyir Zubair yang akrab disapa Embas, dalam sebuah wawancara virtual yang digelar bersama Tim Liputan Mabur.co dengan praktisi kepurbakalaan kelahiraan Kotagede Yogyakarta ini, beberapa waktu lalu.

Arkeolog dan Budayawan Embas. (Foto: Dok. Pribadi)

Pertentangan Pembangunan dan Pelestarian

Dalam wawancara panjang ini, Embas menuturkan bahwa perdebatan mengenai rumah-rumah lama di Lempuyangan tidak perlu disederhanakan menjadi pertentangan antara pembangunan dan pelestarian. Keduanya dibutuhkan.

“Stasiun harus mampu melayani mobilitas masyarakat yang terus meningkat. Kota juga mempunyai kewajiban menjaga bukti sejarah yang masih tersisa. Yang perlu dicermati adalah bagaimana proses untuk menentukan apa yang dipertahankan, apa yang dapat diubah, dan apa yang boleh dihilangkan. Sebab sekali bangunan bersejarah diratakan, keputusan itu tidak dapat dikembalikan lagi,” demikian papar Mohammad Basyir Zubair yang akrab disapa Embas itu.

Lalu bagaimana dengan pemberitaan mengenai pembongkaran kawasan itu yang memuat keterangan bahwa rumah-rumah itu dinilai bukan bangunan warisan budaya atau cagar budaya dan tidak tercantum dalam daftar yang digunakan pemerintah daerah?

Menurut Embas justru di sinilah muncul persoalan yang lebih menarik. Apakah seluruh yang dibongkar memang tidak memiliki status atau riwayat pencatatan sebagai bangunan cagar budaya, atau ada data resmi yang bisa dicocokkan?

Sejumlah Perumahan PJKA di Jalan Lempuyangan Cagar Budaya

Dalam data kebudayaan pemerintah, sejumlah Perumahan PJKA di Jalan Lempuyangan tercatat sebagai bangunan cagar budaya.

Dokumen ini menunjuk Perumahan PJKA Soenardjo di Jalan Lempuyangan 18, Perumahan PJKA L. Sri Rahayu Handayani di Jalan Lempuyangan 16, Perumahan PJKA Sudiro di Jalan Lempuyangan 14, Perumahan PJKA H. Sunarto di Jalan Lempuyangan 12, serta Perumahan PJKA Ny. Sri Utami di Jalan Lempuyangan 10.

Sejumlah entri tersebut mencantumkan dasar SK Wali Kota Yogyakarta No. 798/KEP/2009. Data resmi lainnya bahkan mencantumkan Perumahan PJKA L. Sri Rahayu Handayani sebagai Bangunan Cagar Budaya, dengan SK Penetapan No. 798/KEP/2009. (Bersambung).

Share This Article
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar