Jika Memang Ada SK, Mana Batas Objek Cagar Budaya Rumah yang Dirobohkan? (Bagian 3)

3 Min Read
Lanskap Stasiun Lempuyangan (Foto: Jogjacagar)

Mabur.co – Berdasarkan sejumlah pemberitaan media, sebelas rumah yang dirobohkan PJKA di area Stasiun Lempuyangan bukanlah bagian dari Cagar Budaya.

Bagaimana Pak Embas melihat itu? Kembali kami mengejar pertanyaan kepada arkeolog senior ini, salah satu Pewaris Joglo usia 130 tahun dari Bani Zubair Kotagede.

Baca juga: Arkeolog-Budayawan Embas Menyoal Perobohan Bangunan Tua di Kawasan Stasiun Lempuyangan (Bagian 1) – Mabur.co

“Ini pertanyaan paling sederhana sekaligus paling penting,” jawab Embas lebih tegas kepada Tim Liputan mabur.co.

Kalau SK Wali Kota No. 798/KEP/2009 memang menetapkan sejumlah Perumahan PJKA di kawasan Lempuyangan sebagai Cagar Budaya, maka perlu diketahui secara jelas: rumah nomor berapa saja yang masuk penetapan tersebut?

Apakah 13 rumah yang dibongkar merupakan objek yang sama? Apakah sebagian saja? Apakah alamat lama berbeda dengan alamat sekarang? Apakah terdapat perubahan nomor rumah? Apakah SK tersebut masih berlaku, telah diperbarui, atau telah digantikan oleh penetapan yang lebih baru?

Baca juga: Perumahan PJKA L. Sri Rahayu Handayani adalah Bangunan Cagar Budaya (Bagian 2) – Mabur.co

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab dengan asumsi. Diperlukan pencocokan dokumen. Sebelum pencocokan itu selesai, belum dapat disimpulkan bahwa seluruh 13 rumah tersebut adalah Cagar Budaya.

Sebaliknya, juga belum tepat untuk menyimpulkan bahwa seluruhnya bukan Cagar Budaya hanya karena tidak ditemukan dalam satu daftar tertentu.

Yang Hilang Bukan Hanya Bangunan

Dalam pelestarian, sebuah bangunan tidak berdiri sendirian. Ada denah. Ada struktur. Ada material. Ada halaman. Ada hubungan dengan jalan. Ada hubungan dengan bangunan lain dan ada manusia yang pernah hidup di dalamnya.

Rumah-rumah PJKA tersebut merupakan bagian dari sejarah perkembangan perkeretaapian Yogyakarta. Rumah dinas pegawai kereta api memberi gambaran tentang bagaimana sebuah perusahaan perkeretaapian membentuk lingkungan sosial dan permukiman di sekitar stasiun.

Karena itu, kehilangan sebelas bangunan sekaligus juga berarti berkurangnya konteks sejarah. Dua rumah yang tersisa tidak sepenuhnya dapat menggantikan sebelas rumah yang telah hilang.

Mereka mungkin masih menyimpan bentuk arsitektur. Tetapi jaringan ruang yang dahulu menghubungkan rumah-rumah itu sudah terputus.

Dokumentasi Penting, Tidak Sama dengan Mempertahankan

Foto, gambar arsitektur, pengukuran, dan dokumentasi sejarah tetap sangat penting. Undang-undang sendiri mengenal dokumentasi sebagai bagian dari kegiatan pelestarian.

Tetapi dokumentasi memiliki fungsi yang berbeda dari mempertahankan bangunan. Foto dapat menyimpan bentuk jendela.

Gambar dapat menyimpan ukuran denah. Tulisan dapat menyimpan nama penghuni. Tetapi tidak ada dokumentasi yang benar-benar dapat mengembalikan bangunan yang sudah diratakan dengan tanah.

Karena itu, dokumentasi sebaiknya tidak diposisikan sebagai penutup persoalan ketika sebuah bangunan hilang. (Bersambung)

Share This Article
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar