Sejarah Tak Bisa Dibangun Kembali Setelah Diratakan (Bagian 6-Selesai)

3 Min Read
Scale model of a modern city with blue glass buildings, elevated train tracks, and green spaces nearby.
Rancangan Stasiun Lempuyangan di masa depan. (Foto: Istimewa)

Mabur.co – Rumah dinas sederhana sekalipun dapat menjadi sumber untuk memahami bagaimana sebuah sistem perkeretaapian bekerja, bagaimana pegawai ditempatkan, bagaimana keluarga mereka hidup, dan bagaimana permukiman berkembang mengikuti jaringan transportasi.

Karena itu, nilai sebuah bangunan tidak selalu terletak pada kemegahan arsitekturnya. Kadang-kadang justru pada cerita manusia yang pernah hidup di dalamnya.

Yang Perlu Dilakukan adalah Membuka Data

“Baiklah. Jadi apa yang mungkin masih bisa dilakukan dari semua peristiwa ini, Pak Embas?” tanya tim mabur.co.

“Kita tidak perlu mengatakan bahwa pembangunan Stasiun Lempuyangan harus dihentikan. Yang perlu dilakukan adalah membuka data.

Apakah sebelas rumah yang telah dibongkar memang seluruhnya tidak memiliki status perlindungan? Bagaimana hubungannya dengan Perumahan PJKA yang tercatat dalam data resmi dengan SK Wali Kota No. 798/KEP/2009?

Apa batas objek yang sebenarnya ditetapkan? Apakah pernah dilakukan pencocokan antara daftar tersebut dengan objek yang terdampak proyek? Dan yang paling penting: mengapa masyarakat baru mengetahui adanya persoalan status setelah sebelas rumah sudah tidak ada?

Inilah pertanyaan yang layak dijawab. Sebab persoalan pelestarian bukan semata-mata tentang mempertahankan rumah tua. Ini tentang bagaimana sebuah kota membuat keputusan ketika berhadapan dengan masa lalunya.”

Di Lempuyangan, rumah itu bukan sekadar aset. Di sana Eyang Sutaryo (82) tinggal sejak 1975, menangis ketika perkakasnya diangkut truk.

Baca Juga: Perlu Dibuka ke Publik Transparansi Perencanaan Pembangunan Stasiun Lempuyangan (Bagian 5)

Ada juru langsir, kondektur, dan anak-anak PJKA yang tumbuh dengan peluit kereta sebagai jam beker. Karena itu, nilai sebuah bangunan tidak selalu terletak pada kemegahan arsitekturnya.

Baca juga: Lapisan Arkeologi yang Perlu Diperhatikan (Bagian 4)

Kadang-kadang justru pada cerita manusia yang pernah hidup di dalamnya. Sekali diratakan, keputusan itu tidak dapat dikembalikan lagi.

Baca Juga: Jika Memang Ada SK, Mana Batas Objek Cagar Budaya Rumah yang Dirobohkan? (Bagian 3)

Kalau Ceritanya Sudah Hilang, Tentu Tak Bisa Diulang Lagi

Intinya, rumah dinas di Lempuyangan itu kelihatannya cuma rumah tua biasa, bukan bangunan mewah. Tapi dari rumah itu kita bisa lihat sejarah KAI, bagaimana pegawai dulu ditempatkan di dekat stasiun, hidup bersama keluarga, sampai kampung di sekitar rel ikut terbentuk.

Baca Juga: Perumahan PJKA L. Sri Rahayu Handayani adalah Bangunan Cagar Budaya (Bagian 2)

Sayangnya 11 dari 13 rumah sudah dibongkar. Padahal nilainya bukan di bentuknya, bukan pula harus ditetapkan sebagai rumah cagar budaya lebih dahulu. Tetapi cerita orang-orang yang pernah tinggal di sana sulit mencari buktinya lagi. Kalau sudah rata, ceritanya juga hilang dan tidak bisa diulang lagi.

Baca Juga: Arkeolog-Budayawan Embas Menyoal Perobohan Bangunan Tua di Kawasan Stasiun Lempuyangan (Bagian 1)

Sejarah tidak bisa dibangun kembali setelah diratakan.Yang masih bisa dilakukan adalah memastikan bahwa kehilangan berikutnya tidak terjadi hanya karena data yang tidak pernah dipertemukan dan transparansi satu sama lain. (Selesai)

Share This Article
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar