Banyak orang berpendapat, budaya hukum kita sering tidak adil. Kanal pendapat yang relatif objektif bisa dilihat di media sosial.
Masyarakat luas bisa menyuarakan pendapat dengan relatif jujur dan spontan. Misalnya ada kasus hukum tertentu juga cenderung lebih responsif.
Terkait kasus hukum yang viral di Sleman ketika sang suami yang mengejar jambret istri justru menjadi tersangka karena pasangan jambret yang dikejar kecelakaan dan meninggal, terus menuai komentar nyinyir.
Banyak orang memandang penerapan hukum dalam menangani masalah itu aneh. Karena si tersangka tidak melakukan kekerasan apa apa. Dia hanya mengejar dan pasangan jambret itu kecelakaan tunggal karena menabrak sendiri.
Namun, hingga editorial ini ditulis, sudah lumayan bagus perkembangannya. Kepolisian Sleman sudah mengeluarkan pernyataan restorative justice dan sudah meminta maaf secara resmi. Selain kepada yang bersangkutan juga kepada publik.
Bahkan upaya damai juga sudah ditempuh antar-keluarga. Namun opini masyarakat di media sosial juga terus berkembang.
Banyak yang berpendapat harusnya persoalan itu dihentikan saja. Karena sebenarnya tidak ada unsur kesalahan lagi.
Kalau ditelusuri dari kronologi yang ada sebenarnya memang begitu. Pada akhirnya tidak ditemukan lagi unsur kesalahan apa pun. Apalagi si terduga pelaku jambret juga sudah meninggal dunia.
Namun silang sengkarut dan kelambanan penanganan menjadikan bola liar pandangan masyarakat. Sampai di sini memang ada yang aneh dengan penanganan hukum kita. Meskipun dalam kasus tersebut kepolisian mengakui kurang tepat dalam menerapkan pasal.
Intinya, budaya adil dalam penanganan hukum harus ditegakkan. Kalau memang tidak bersalah tidak perlu lagi dicari-cari lagi kemungkinan kesalahannya.
Jangan justru menerapkan pasal yang membingungkan. Kasihan rakyat kecil yang jelas-jelas posisinya tidak bersalah.
Pasal hukum sebagai ajang permainan penanganan kasus sudah selayaknya dihentikan. Hal ini juga terkait dengan semangat reformasi Polri yang akhir tahun 2025 lalu disematkan kepada tubuh Polri.
Kasihan marwah Polri sendiri jika dalam penanganan kasus hukum masih terkesan asal-asalan dan buru-buru. Sisi profesionalisme dan presisi harus selalu dijunjung tinggi.
Terkait dengan kasus jambret di Sleman juga, hal yang mirip dialami salah seorang penjual es gabus di Jakarta.
Belum lama ini ia dituduh menjual es berbahan spons. Lalu diinterogasi aparat dan mendapatkan perlakukan kekerasan. Padahal ia sudah jujur, menjual es tidak berbahan spons.
Di awal tahun 2026 ini, harusnya memang menjadi momentum bagi Polri untuk menata semangat baru. Polri harus segera berbenah menjadi institusi yang jujur dan terpercaya. Agar jargon presisi itu memang benar. Bukan hanya sekadar jargon saja. ***



