Mabur.co — Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung persoalan pembuktian dokumen pendidikan dalam putusannya.
Reza Isfadhilla Zen, warga Yogyakarta yang telah mengirimkan notifikasi pra-gugatan Citizen Lawsuit (CLS) kepada DPR RI pada 16 Oktober 2026, menilai perkembangan tersebut patut segera mendapat perhatian lembaga legislatif.
“Ini bukan lagi sekadar polemik politik. Ada perkembangan hukum dari dua lembaga peradilan tertinggi dalam kewenangannya masing-masing. DPR perlu memberikan penjelasan mengenai sikap dan langkah kelembagaannya, bukan membiarkan persoalan ini terus menjadi perdebatan publik,” tegasnya, Sabtu (31/10/2026).

Dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi terkait sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Putusan tersebut menyusul Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang sebelumnya memuat pertimbangan mengenai pembuktian dokumen pendidikan.
Reza menegaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta mengakibatkan pemberhentian pejabat negara, tetapi menjadi alasan penting untuk meminta kejelasan sikap DPR sesuai kewenangan konstitusionalnya.
“Putusan pengadilan tidak boleh ditafsirkan melampaui amar dan pertimbangannya. Namun, perkembangan ini juga tidak semestinya diabaikan. Kami meminta DPR memberikan respons yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Reza.
Reza menegaskan pengawasan terhadap penyelenggara negara dapat dilakukan melalui instrumen hukum, tanpa harus berpusat di Jakarta.
“CLS merupakan salah satu instrumen yang dapat dipertimbangkan untuk menguji dugaan kelalaian negara. Pendekatan serupa juga terbuka bagi masyarakat yang menghadapi persoalan pelayanan publik di daerah, sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan didukung pembuktian yang memadai,” jelasnya.
Reza berharap DPR memberikan tanggapan resmi terhadap notifikasi yang telah disampaikan. Reza menekankan pentingnya menempatkan persoalan tersebut dalam koridor hukum, bukan semata-mata pertentangan politik.
“Negara hukum harus mampu menjawab persoalan hukum melalui mekanisme yang tersedia. Jika kewenangan DPR memang dapat digunakan, jelaskan langkahnya. Jika tidak, jelaskan pula dasar hukumnya kepada masyarakat,” pungkasnya.
