Mabur.co– Istilah makar begitu ramai disebut dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri sekaligus eks Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Presiden RI Prabowo Subianto telah mencopot Listyo Sigit dari jabatannya sebagai KSP setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara penyadapan dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Ketiganya adalah Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri sekaligus eks Ajudan Prabowo Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Pakar komunikasi digital UGM, Dr. Rulli Nasrulah,M.Si menjelaskan, keamanan siber kita lemah, lebih tepat disorot adalah lemahnya pengawasan. Ancaman terbesar keamanan siber tidak selalu datang dari peretas asing yang menjebol sistem dari luar, melainkan bisa datang dari orang dalam yang punya akses, wewenang, dan alat. “Penyadapan yang dilakukan secara ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan eksternal,”ucapnya, Kamis (5/11/2026).
Rulli menuturkan, penyadapan yang sah butuh izin, prosedur, dan catatan yang bisa diaudit. “Ketika semua itu bisa dilewati, atau jejaknya bisa dihapus seperti yang disebut dalam penyidikan, berarti kontrol internal dan pengawasan eksternalnya belum cukup kuat,” ujarnya.
Rulli mengatakan, perlu lembaga pengawas penyadapan Sebagai solusi konkret, Rulli mendorong sejumlah langkah strategis guna memperkuat ekosistem pelindungan data dan regulasi di Tanah Air.”Langkah yang perlu didorong: Lembaga pengawas penyadapan yang independen,” katanya.
Rulli menjelaskan, negara dan reguliasinya juga harus memastikan pencatatan akses tidak dihapus sepihak, audit keamanan sistem secara berkala, dan penegakan UU Perlindungan Data Pribadi tanpa pandang bulu. “
Untuk publik, kebiasaan dasar seperti memakai aplikasi pesan terenkripsi, autentikasi dua langkah, dan memperbarui perangkat tetap berguna, walaupun tidak cukup kalau pelakunya punya kuasa dan akses resmi,” jelasnya.
