Mabur.co – Kebobrokan institusi Polri kembali terkuak, usai munculnya rentetan kasus keterlibatan sejumlah petinggi kepolisian dalam upaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Belum lama muncul pemberitaan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro bersama Kasat Narkoba AKP Malaungi, yang ditangkap dan dipecat usai tersangkut kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kini giliran Kasat Narkoba Polres Toraja Utara berinisial AKP AE dan seorang Kanit Narkoba bernisial N , yang ditangkap dan ditahan oleh divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
Sebagaimana dikutip liputan6.com berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga memiliki keterkaitan kuat dengan dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara.
AKP AE dan N diduga menerima aliran dana rutin dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja dan sekitarnya.
Nilai setoran yang disinyalir mengalir bahkan tercatat mencapai Rp 13 juta setiap pekan atau sekitar Rp 52 Juta setiap bulannya.
Diduga keduanya telah menerima aliran dana haram tersebut sejak September 2025.
Hingga saat ini pihak Propam Polda Sulsel masih terus melakukan penyelidikan guna menelusuri sejauh mana keterlibatan 2 oknum polisi bejat tersebut dan mengetahi peran yang dijalankan masing-masing.
Adapun, pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial ET alias O oleh jajaran Polres Tana Toraja. Dari tangan ET, polisi menyita sabu seberat 100 gram.
Dalam pemeriksaan lanjutan, muncul dugaan adanya aliran dana rutin kepada aparat di Polres Toraja Utara.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap dua perwira yang bersangkutan pada Kamis 19 Februari 2026, sebelum akhirnya keduanya ditangkap untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Sampai saat ini proses penyelidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret.
Sebelumnya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, usai terlibat kasus narkoba.
Dalam sidang tersebut Kapolres Bima Kota dinilai telah melakukan pelanggaran berat, yakni meminta dan menerima uang melalui Kasat Narkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M (Malaungi) yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima, NTT.
AKP Malaungi yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 488 gram sabu, dalam proses pemeriksaan atas dirinya mengungkap dugaan keterlibatan atasannya.
Melalui penasihat hukumnya ia menyebut Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga telah menerima aliran dana Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam keterangannya ia juga mengungkapkan adanya permintaan mobil Alphard dari Kapolres Bima Kota senilai Rp1,8 miliar pada Desember 2025.
Munculnya rentetan kasus keterlibatan petinggi Polri sekelas Kasat dan Kapolres ini jelas menguak betapa bobroknya institusi Kepolisian di Indonesia.
Selain membuat nama Polri semakin buruk, hal ini juga semakin menguatkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara yang semestinya berperan penting dalam memberantas narkoba tersebut.



