Terbesar dalam Sejarah, Belanda Kembalikan 30.190 Koleksi Dubois dan 20 Benda Budaya Indonesia

6 Min Read
Clay sculpture of a bald, muscular humanoid touching its face, displayed in a glass case.
Model manusia Jawa tidak berambut (kiri) dan fosil bagian atas tengkorak manusia Jawa (berwarna kuning) serta tulang paha yang ditemukan oleh Eugene Dubois, di ruang De vroege mens, Museum Naturalis, Leiden, Belanda. (Foto: Dok. Museum Naturalis)

Mabur.co – Sebanyak 30.190 unit koleksi manusia purba dan 20 benda budaya bersejarah Indonesia akan dikembalikan Belanda. Koleksi tersebut mencakup fosil yang berkaitan dengan penemuan Homo erectus atau Manusia Jawa, berlian Kesultanan Banjarmasin, manuskrip Alquran, hingga gulungan wayang beber.

Pengembalian tersebut disepakati melalui penandatanganan dua perjanjian antara Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda, Rianne Letschert di Indonesia House Amsterdam, belum lama ini.

Pengembalian ini menjadi salah satu proses repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, terutama karena jumlah dan nilai ilmiah koleksi Dubois yang selama ini tersimpan di Naturalis Biodiversity Center, Leiden, Belanda.

Dari total 30.190 unit koleksi Dubois yang akan dipulangkan, sebanyak 29.763 unit merupakan objek koleksi dan 427 unit berupa kerangka leluhur manusia (human remains).

Koleksi tersebut berkaitan dengan penelitian Eugène Dubois, dokter dan ahli anatomi asal Belanda yang menemukan fosil Homo erectus di Jawa pada akhir abad ke-19. Penemuan itu menjadi bagian penting dalam perkembangan penelitian evolusi manusia.

Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, Indonesia telah menerima empat benda pilihan dari koleksi Dubois, yakni tempurung kepala, gigi geraham, tulang paha Homo erectus, serta cangkang kerang bergores. Keempatnya kini dipamerkan di Museum Nasional Indonesia.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengatakan pengembalian koleksi Dubois memiliki arti penting bagi penelitian ilmiah sekaligus posisi Indonesia dalam sejarah evolusi manusia.

“Ini merupakan repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, bahkan salah satu tonggak repatriasi paling signifikan di dunia, baik dari segi kuantitas maupun kualitas dan nilai ilmiah koleksinya,” kata Fadli dikutip dari rilis resmi yang diterima mabur.co, Minggu (11/10/2026). 

Dari Berlian 38 Karat hingga Wayang Beber Abad 13

Selain koleksi Dubois, Belanda juga menyepakati pengembalian 20 benda budaya Indonesia yang berasal dari tujuh kelompok koleksi. Benda-benda tersebut selama ini tersimpan di Rijksmuseum dan Wereldmuseum.

Salah satu yang menarik adalah Berlian Banjarmasin, batu berlian sekitar 38 karat yang menjadi bagian dari regalia atau perlengkapan kebesaran Kesultanan Banjarmasin.

Berlian tersebut menjadi simbol kedudukan dan kekuasaan sultan sebelum berpindah ke tangan Belanda dalam situasi kolonial. 

Ketua Colonial Collections Committee (CCC) Belanda, Lilian Gonçalves-Ho Kang You, menyebut dokumen perolehan berlian itu menggunakan istilah Report of Confiscation atau laporan penyitaan.

Selain berlian, benda-benda budaya yang akan dikembalikan kepada Indonesia antara lain : Satu pedang Sikin Panjang dari Aceh yang berkaitan dengan sejarah perlawanan terhadap kolonialisme.

Satu manuskrip Alquran yang berhubungan dengan Teuku Umar dan lingkungan keluarganya.

Empat manuskrip Kesultanan Aceh yang merekam tradisi intelektual, keagamaan, dan sejarah kerajaan.

Enam gulungan wayang beber yang menjadi bagian dari tradisi seni tutur dan pertunjukan Jawa.

Satu panel makam Kesultanan Aceh yang berkaitan dengan tradisi pemakaman kerajaan.

Enam nisan Batu Aceh yang memperlihatkan tradisi seni kaligrafi dan pemakaman Islam di Aceh.

Menurut Lilian, hasil penelitian asal-usul koleksi menunjukkan bahwa 20 benda tersebut kehilangan kepemilikannya secara tidak sukarela dalam konteks kolonial.

“Komite menyimpulkan bahwa ke-20 benda budaya tersebut kehilangan kepemilikannya secara tidak sukarela,” ujar Lilian.

Ia menilai pengembalian benda-benda tersebut merupakan langkah untuk mengakui dan memperbaiki ketidakadilan sejarah.

“Hari ini, kita mengakui sejarah tersebut dan mengambil langkah untuk memperbaiki ketidakadilan yang terjadi,” katanya.

Hasil Penelitian dan Negosiasi Panjang

Kesepakatan repatriasi tersebut merupakan hasil diskusi dan negosiasi antara Tim Repatriasi Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya Indonesia di Luar Negeri dengan Colonial Collections Committee Belanda.

Prosesnya melibatkan penelitian asal-usul koleksi (provenance research), penelusuran dokumen sejarah, dan pembahasan mengenai bagaimana benda-benda tersebut berpindah dari Indonesia ke Belanda.

Menteri Belanda, Rianne Letschert, mengatakan pemerintahnya berkomitmen mengembalikan benda budaya yang terbukti diperoleh dalam konteks kolonial secara tidak semestinya.

“Benda-benda ini seharusnya tidak pernah berada di Belanda. Apa yang terbukti bukan milik kami, akan kami kembalikan. Kini kami memperbaiki ketidakadilan tersebut,” ujar Rianne.

Ia juga berharap kerja sama Indonesia dan Belanda dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam menyelesaikan persoalan koleksi budaya dari masa kolonial.

Fadli Zon menegaskan, pengembalian benda-benda tersebut bukan sekadar pemindahan koleksi dari satu negara ke negara lain, melainkan bagian dari pemulihan sejarah dan identitas budaya Indonesia.

“Kita tidak bermaksud membuka kembali luka masa lalu. Kita ingin menyembuhkannya. Sebab rekonsiliasi membutuhkan tindakan nyata, rasa saling menghormati, serta tekad bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik,” kata Fadli.

Total Lebih dari 32.500 Benda Budaya Telah Pulang ke Indonesia 

Pengembalian terbaru ini menambah jumlah warisan budaya Indonesia yang dipulangkan dari Belanda menjadi lebih dari 32.500 unit, menurut data yang disampaikan Kementerian Kebudayaan.

Sejak 1975 hingga 2025, lebih dari 2.300 benda budaya Indonesia telah dikembalikan melalui berbagai proses diplomasi dan kesepakatan antarpemerintah. Jumlah tersebut kemudian bertambah melalui dua perjanjian terbaru.

Setelah kembali ke Indonesia, tantangan berikutnya adalah memastikan koleksi tersebut terawat dan dapat dipelajari masyarakat.

Kementerian Kebudayaan menyatakan pengelolaan warisan budaya akan diarahkan pada tiga prinsip, yakni Care, Research, dan Educate: pelestarian, penelitian ilmiah, serta perluasan akses publik.

Repatriasi ini tidak sekadar berhenti pada kembalinya benda-benda bersejarah ke tanah asal. Namun diharapkan dapat memperkaya penelitian, memperjelas perjalanan sejarah Nusantara, dan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengenali warisan budayanya sendiri.

Share This Article
Avatar photo
Jurnalis lahir dan tinggal di Jogja
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar