Mabur.co – Suasana berbeda terlihat setiap memasuki 30 September. Bendera Merah Putih yang biasanya berkibar penuh, pada tanggal tersebut justru dikibarkan setengah tiang.
Tradisi ini menjadi bagian dari peringatan sejarah bangsa yang berkaitan dengan peristiwa Gerakan 30 September atau G30S/PKI pada 1965.
Masyarakat Indonesia diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Kebudayaan.
Imbauan pengibaran bendera tersebut berlaku bagi kantor instansi pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta masyarakat Indonesia secara luas.
Refleksi Gerakan 30 September/PKI
Pengibaran setengah tiang menjadi simbol penghormatan dan tanda berkabung dalam mengenang korban peristiwa G30S/PKI.
Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (30/9/2026), peristiwa yang berlangsung pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965 tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan sejarah Indonesia.
Dalam rangkaian peristiwa itu, sejumlah perwira TNI Angkatan Darat menjadi korban penculikan dan pembunuhan.
Sebanyak enam jenderal dan satu perwira pertama kemudian ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi. Mereka adalah Ahmad Yani, Raden Soeprapto, Mas Tirtodarmo Haryono, Siswondo Parman, Sutoyo Siswomiharjo, Donald Isaac Panjaitan, serta Pierre Andreas Tendean.
Tata Cara Tersendiri Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September juga memiliki tata cara tersendiri. Bendera terlebih dahulu dinaikkan hingga mencapai ujung tiang, kemudian diturunkan secara perlahan sampai posisi setengah tiang.
Saat hendak diturunkan pada akhir waktu pengibaran, bendera kembali dinaikkan ke bagian atas sebelum diturunkan seluruhnya.
Hal tersebut merupakan bagian dari tata cara penghormatan terhadap bendera negara. Pengibaran setengah tiang sendiri secara umum digunakan sebagai tanda berkabung atau penghormatan terhadap mereka yang telah gugur.
Namun, 30 September dan 1 Oktober memiliki ketentuan yang berbeda. Setelah bendera dikibarkan setengah tiang pada 30 September, keesokan harinya, Kamis (1/10/2026), Bendera Merah Putih kembali dikibarkan satu tiang penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat.
Tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan tersebut berkaitan dengan refleksi atas peristiwa G30S/PKI sekaligus menegaskan kembali kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.
Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan kedua tanggal tersebut. Pada 30 September, bendera setengah tiang menjadi bagian dari penghormatan dan pengenangan terhadap peristiwa sejarah kelam. Sementara pada 1 Oktober, bendera dikibarkan penuh dalam rangka Hari Kesaktian Pancasila.
Bagi generasi muda, momentum tersebut juga dapat menjadi kesempatan untuk mengenal sejarah Indonesia secara lebih kritis dan berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peristiwa G30S/PKI merupakan bagian dari sejarah yang memiliki berbagai kajian dan perspektif, sehingga pemahaman terhadap konteks sejarah menjadi penting agar peringatan tidak berhenti pada seremoni semata. ***
