Duit Iblis “Diemplok” Setan

Di tengah gencarnya pemberitaan tertangkapnya banyak pejabat, dari lurah sampai kepala daerah, mantan menteri bahkan yang memimpin urusan pendidikan dan agama.

Belum seabrek maling dan manipulator yang lain. Dengan sangkaan mulai dari suap, ngutil, jual tanda tangan urusan apa saja sampai jual beli kuota haji dan bahkan pernah terjadi satu ketika korup pengadaan kitab suci Alquran.

Karena banyaknya maling duit alias korupsi, jual beli jabatan, korup aparat hukum juga terlibat makan suap, bahkan melakukan tindak kriminal.

Sementara di sisi lain gencar sebagai orang beragama menuntut harus ada labeling “halal” yang ditempel pada produk dan barang-barang yang dikonsumsi.

Bahkan labeling yang “harus” ditempelkan pada aktivitas seperti “wisata halal”, “kos syariah”, “hotel syariah” sampai-sampai saking semangatnya ada labeling “laundry syariah”.

Kita peka terhadap penjualan minuman beralkohol dan sering “ngamuk” ada yang jualan bakso babi. Tapi kita (termasuk saya) tidak pernah serius terhadap korupsi dan kalau sudah soal yang menyangkut “kecuanan yang maha kuasa” itu seolah urusan hidup dan mati.

Saya kok kepikiran, mengapa tidak sekalian saja bikin label di semua transaksi keuangan baik tunai maupun non-tunai, di buku rekening, di kartu debet dan kredit, di e-banking, bahkan di uang kertas yang kita miliki, dilabeli tulisan: “JAMINAN UANG HALAL”.

Biar sekalian hidup kita lengkap formalistisnya. Mulai dari ukuran ilmu yang semata gelar, ijazah, pangkat, jabatan. Membuat orang mengejar ijazah dan bukan ilmu, ambisi jabatan tapi lupa amanah. Sehingga semua bisa dibeli dan dipalsukan.

Ukuran beragama diukur semata dari baju, lebatnya jenggot, labeling nashab keturunan dan merasa cukup sekadar tempelan label halal. Ukuran sukses semata-mata dari jumlah uang dan angka-angka.

Alasan saya ya sebenarnya sederhana. Perilaku mengonsumsi dan menikmati sesuatu yang ilegal atau bahkan dalam diksi agama “haram”.

Seperti narkotika dan penyalahgunaan obat, judi, prostitusi, minuman beralkohol sampai mabuk. Ternyata secara faktual dan didukung oleh hasil survei, sebagian besar dibayar dengan uang yang dihasilkan dengan cara yang batil, ilegal, melanggar hukum, melanggar moral dan dengan cara haram.

Seperti mencuri, menipu, memalsukan, jual beli barang curian dan juga korupsi, keserakahan manusia yang antara lain ditunjukkan dengan eksploitasi bumi dan alam, konsumsi hasil alam dan pembunuhan yang merusak bahkan genosida yang memusnahkan “the others” dengan alasan ukuran benar dan salah.

Bisnis yang ilegal atau tindakan yang dilakukan untuk itu pun pasti melibatkan peran mafia, premanisme, pencucian uang sampai ke perdagangan manusia. Semua demi uang semata. Ke”cuan”an yang “maha kuasa”.

Secara statistik menunjukkan uang untuk jual beli narkotika dan penyalahgunaan uang, perjudian online maupun offline, mabuk mabukan, pelacuran, hampir semua berasal dari sumber yang ilegal dan haram.

Setidaknya minimal 55% bahkan sampai 65% uang yang dihasilkan dari kegiatan ilegal atau haram dipakai untuk mengonsumsi barang ataupun menikmati narkotika dan penyalahgunaan obat yang merupakan kegiatan ilegal tersebut. Belum untuk membiayai bisnis seks maupun perilaku hedonis yang lain, menurut sumber Vancouver Injection Drug Users Study, 2021.

Di dalamnya adalah jual-beli narkoba, pelacuran, minuman beralkohol, perjudian, merupakan aktivitas perputaran uang ilegal yang cukup besar, demikian sumber Central Bureau voor de Statistik negeri Belanda pada 2019 pernah merilis datanya.

Masih banyak penelitian yang mendukung pandangan bahwa peredaran uang haram hasil maling, menipu, korupsi, penipuan, pemalsuan berkaitan erat dengan perdagangan manusia, narkoba, mabuk-mabukan, perjudian, dan pelacuran.

Aktiitas seks berbayar, hidup hedonistik, mabuk, perjudian, berkaitan dan menjadi satu lingkaran setan dengan uang yang dihasilkan secara immoral dan ilegal terus saja tumbuh hebat.

Contoh lagi, menurut hasil penelitian Drug Use Patterns and Associated Factors among Female Sex Workers in Iran 2019 ditemukan angka, dalam aktivitas bisnis seksnya: 25% menggunakan narkotika, 55% berhubungan sex dalam kondisi mabuk, dan 60% menggunakan obat perangsang.

Di tengah praktik beragama yang cenderung formalistik dan kurang menyentuh spiritualitas jauh dari harapan menjadi muttaqin dalam makna sesungguhnya.

Intinya ada pertanyaan kenapa kita sering hanya peka dan hanya fokus labeling “dijamin halal” pada produk dan konsumsi yang kita telan.

“Benci” pada kegiatan bisnis yang kita sebut haram. Tapi jarang bahkan nyaris tidak pernah semacam mengingatkan secara terus-menerus, konsisten, istiqomah, kita semua untuk mencari uang dan nafkah secara bersih, lurus dan halal?

Bahkan menurut saya, kita kurang peka merespons tindak korupsi karena menyalahgunakan kewenangan, serta mendapatkan nafkah yang baik dan bersih.

Sebab saya yakin, kalau uang dan nafkah kita bersih, halal dan thoyib, rasanya kok tidak mungkin dibelanjakan untuk hal-hal yang hedonis haram, ilegal, immoral, sekalipun kenikmatannya amat menggoda.

Padahal justru di titik inilah akar masalahnya. Tabik. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *