Mabur.co– Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. Larangan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik. Pasalnya, vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran narkotika dalam bentuk cairan atau liquid, sehingga penggunaannya perlu menjadi perhatian serius.
Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa seluruh personel Polda DIY wajib mematuhi larangan tersebut tanpa terkecuali. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh anggota Polri maupun Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). “Seluruh personel Polda DIY dilarang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kami akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal agar seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya, Selasa (3/11/2026).
Irjen Pol Langgeng Purnomo menjelaskan, larangan tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi personel dari potensi penyalahgunaan narkotika yang menggunakan perangkat vape sebagai sarana peredaran maupun konsumsi zat terlarang. “Salah satunya Etomidate yang telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kapolda menambahkan, sebagai aparat penegak hukum, setiap personel Polri harus mampu memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan. Oleh karena itu, disiplin internal menjadi hal penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi,”ucapnya.
Irjen Pol Langgeng Purnomo, menuturkan, setiap personel harus memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Kami berharap seluruh anggota melaksanakan ketentuan ini dengan penuh kesadaran dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,”ucapnya.
Sementara itu, Pakar Farmasi Klinik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), apt. Puguh Novi Arsito, M.Sc., menjelaskan bahwa etomidate merupakan obat anestesi umum intravena. Dalam praktik medis, obat tersebut digunakan untuk menginduksi anestesi sebelum pasien menjalani operasi atau prosedur tertentu.

Etomidate dikenal memiliki onset atau awal kerja yang cepat dan durasi efek yang relatif singkat. Namun, karakteristik tersebut tidak berarti obat ini aman digunakan secara bebas di luar fasilitas pelayanan kesehatan. “Etomidate sebenarnya merupakan obat anestesi umum intravena. Biasanya obat ini digunakan untuk induksi anestesi sebelum operasi. Efeknya relatif aman dibandingkan beberapa anestesi lain, tetapi aman dalam konteks pengawasan medis. Pemberiannya harus disertai pemantauan napas, jantung, dan kondisi pasien lainnya,” jelasnya, Selasa (3/11/2026).
Puguh Novi Arsito mengatakan, keamanan obat anestesi tidak hanya ditentukan oleh jenis zat yang digunakan. Dosis, jalur pemberian, kondisi pasien, obat lain yang dikonsumsi, serta kesiapan tenaga dan peralatan medis juga menentukan tingkat keamanannya. Dalam penggunaan medis, etomidate diberikan melalui pembuluh darah dengan dosis yang dihitung berdasarkan kondisi pasien. Tenaga kesehatan juga memantau fungsi pernapasan, tekanan darah, denyut jantung, dan tingkat kesadaran selama pemberian obat. “Kondisi tersebut sangat berbeda dengan penggunaan etomidate melalui kartrid vape ilegal. Pengguna tidak mengetahui konsentrasi etomidate, bahan pelarut, maupun zat lain yang terdapat di dalam cairan tersebut,”ucapnya.
Puguh Novi Arsito menjelaskan, Etomidate bekerja pada sistem saraf pusat, terutama melalui reseptor asam gamma aminobutirat tipe A atau GABA-A di otak. Mekanisme tersebut menekan aktivitas saraf dan membuat seseorang kehilangan kesadaran dalam waktu relatif cepat. Meskipun dalam penggunaan medis etomidate dikenal memiliki pengaruh terhadap sistem kardiovaskular yang relatif lebih ringan dibandingkan beberapa obat anestesi lain, obat ini tetap dapat menimbulkan efek samping pada sistem pernapasan. “Efek tersebut meliputi hipoventilasi atau menurunnya ventilasi paru, penyempitan jalan napas, hingga apnea. Apnea merupakan kondisi ketika seseorang berhenti bernapas untuk sementara dan tetap dapat menjadi keadaan berbahaya apabila tidak segera ditangani,”tuturnya.
Puguh Novi Arsito mengatakan, resiko penggunaan melalui vape lebih sulit diperkirakan karena tidak tersedia kepastian mengenai konsentrasi zat dan jumlah etomidate yang masuk ke tubuh setiap kali dihirup. Ukuran aerosol, bahan pelarut, frekuensi penggunaan, serta campuran zat lain juga dapat memengaruhi dampaknya. “Ketika efek sedasi atau kehilangan kesadaran dirasakan, dosisnya lama-kelamaan dapat dinaikkan hingga mencapai tingkat toksik. Pada kondisi tersebut, salah satu fungsi yang dapat terdampak ialah pernapasan. Meskipun efek obatnya relatif singkat, berhentinya napas selama beberapa menit sudah sangat berbahaya,” tuturnya.
Menurut Puguh, durasi efek etomidate yang relatif singkat dapat mendorong seseorang menggunakannya secara berulang. Ketika efek sedasi mulai menghilang, pengguna berpotensi kembali menghirup zat tersebut untuk memperoleh sensasi serupa. “Penggunaan berulang meningkatkan paparan dan membuat risiko keracunan semakin sulit diperkirakan. Risiko juga dapat meningkat apabila etomidate digunakan bersama alkohol, obat penenang, atau zat lain yang sama-sama menekan sistem saraf pusat,”katanya.
Puguh Novi Arsito mengatakan, selain gangguan kesadaran dan pernapasan, sejumlah laporan medis mengenai penyalahgunaan etomidate melalui rokok elektronik juga mengaitkannya dengan gangguan hormon adrenal serta penurunan kadar kalium dalam darah. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kelemahan otot dan gangguan kesehatan lain yang memerlukan penanganan medis. “Hilangnya kesadaran setelah menghirup etomidate tidak dapat dianggap sebagai efek rekreasional yang aman. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem saraf pusat telah terpengaruh oleh obat anestesi yang seharusnya digunakan dalam lingkungan medis terkendali,”katanya.
Puguh Novi Arsito mengatakan, dari sisi regulasi, etomidate telah dimasukkan dalam daftar Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 21 November 2025 dan mulai berlaku pada 28 November 2025. Penggolongan tersebut dilakukan menyusul potensi penyalahgunaan dan bahaya etomidate terhadap kesehatan masyarakat. Perubahan status tersebut membuat peredaran etomidate berada dalam pengawasan yang semakin ketat.
Pemanfaatannya secara legal harus mengikuti ketentuan pelayanan kesehatan, sedangkan peredaran melalui jalur ilegal perlu ditindak secara serius. “Melalui jalur legal, obat ini tidak mungkin diperoleh secara sembarangan, baik melalui apotek maupun industri bahan kimia obat. Hal yang perlu diperkuat sekarang ialah peran pemerintah, BPOM, kepolisian, dan BNN dalam mengawasi serta menindak peredaran melalui jalur ilegal,” ujarnya.
Puguh Novi Arsito mengatakan, saya mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap hilangnya kesadaran sebagai cara untuk melarikan diri dari persoalan. Penggunaan etomidate tanpa pengawasan medis dapat berkembang menjadi pemakaian berulang, peningkatan dosis, dan keracunan yang membahayakan keselamatan. Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kartrid vape dengan isi dan sumber yang tidak jelas. “Apabila seseorang mengalami penurunan kesadaran, napas melambat, kesulitan bernapas, atau tidak memberikan respons setelah menggunakan zat tersebut, pertolongan medis darurat perlu segera diberikan,”katanya.
