Mabur.co– Aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob menggerebek Ponpes Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo pada 12 September 2026. Aksi penggeledahan kemudian menimbulkan keresahan bagi para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pondok. Polri memastikan berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.
Buntut dari aksi penggeledahan itu, Kepemimpinan singkat AKBP Andika Dharma Sena (ADS) di Polres Sukoharjo harus berakhir tragis. Belum genap satu bulan menjabat tepatnya baru 28 hari sejak dilantik pada 6 Oktober 2026 perwira menengah tersebut resmi dicopot dari posisinya. Tak sendiri, tiga perwira anak buahnya turut tersapu gelombang penonaktifan buntut penggeledahan kontroversial di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Sukoharjo.
Tiga jajaran bawahannya yang ikut dicopot yakni Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo (AS), Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP. Keempat oknum kepolisian ini kini ditarik ke Jakarta dan tengah menjalani pemeriksaan maraton oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Langkah tegas ini diambil Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah tindakan kepolisian pada subuh berdarah-dingin, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB, memicu trauma mendalam dan gelombang kecaman dari santriwati, pengasuh, hingga orang tua murid.
Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan dan menjaga kondusivitas di wilayah hukum Jawa Tengah, Markas Besar Polri bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Telegram Mutasi bernomor ST/2463/XI/2026.
Posisi Kapolres Sukoharjo kini resmi diserahterimakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali. Sementara itu, posisi yang ditinggalkan Indra di Boyolali diamanahkan kepada AKBP Christopher Adikara.
Nama AKBP Andika Dharma Sena SIK MH menjadi perhatian publik setelah perwira menengah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) itu dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2 November 2026.
Andika lahir di Blitar, Jawa Timur, pada 14 Februari 1987. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2007. Dalam perjalanan kariernya, Andika pernah bertugas di Polda Kalimantan Barat sebagai Kapolsek Sajingan Besar dan Kapolsek Teluk Batang. Ia kemudian bertugas di wilayah Polda Kalimantan Timur dengan sejumlah jabatan, antara lain Kasat Reskrim di Kutai Timur, Berau, dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, Pencopotan dilakukan menindaklanjuti pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap keempat anggota polisi tersebut.”Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP,”ucapnya, dilansir CNN Indonesia, Selasa (3/11/2026).
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan etik dalam penggeledahan pondok pesantren tersebut. “Terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri,” ucapnya.
