Mabur.co- Buku merupakan simbol peradaban. Kemajuan peradaban sebuah bangsa tidak bisa menafikan instrumen pengetahuan yang penting tersebut.
Di tengah pergulatan media baru yang lekat dengan kecanggihan teknologi, buku tetap mampu meniupkan ‘roh’ pengetahuan yang merefleksikan kebebasan berpikir dan berpendapat.
Sejarah sebuah buku memang memiliki banyak rupa.
Berawal dari ungkapan ‘buku merupakan jendela dunia’, lalu ungkapan lain yang menyebut, dengan membaca buku kita seolah bertamasya ke ruang-ruang imajinasi dan menjelajahi pelbagai pengetahuan dari yang musykil hingga yang subtil.
Kebiasaan membaca juga diyakini mampu membuat seseorang menjadi lebih kritis, apalagi di tengah banjirnya informasi maupun berita bohong, laku kritis ini memang perlu untuk dapat memilah mana sumber yang tepat dan sebaliknya.
Pada tahap inilah para pembaca akan benar-benar merasakan pencarian akan kebenaran sepanjang hidup mereka.
Larangan untuk membaca buku bacaan tertentu sejatinya sudah berlangsung lama di Indonesia.
Sejarah mencatat bahwa telah banyak peristiwa pelarangan, pembredelan, bahkan penghancuran buku yang terjadi di Tanah Air.
Dikutip dan disarikan mabur.co, Kamis (23/4/2026), dari isi buku ‘Pelarangan Buku di Indonesia: Sebuah Paradoks Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi’ (2011), maka fakta sejarah mencatat, motif utama pelarangan buku yang terjadi dari zaman ke zaman mengulang sebuah pola, yakni manifestasi otoritarianisme penguasa dan dominasi mayoritas yang ditopang legitimasi kekuasaan.
Meskipun struktur kekuasaan berganti, budaya otoriter dari rezim yang berkuasa menjadi pendorong utama segala bentuk pemberangusan sikap kritis masyarakat.
Praktik ini dilakukan dengan cara memberi label “membahayakan keamanan”, “mengganggu ketertiban umum”, “tafsir yang keliru”, “ajaran sesat”, dan sebagainya.
Dirunut dari akar sejarahnya, pelarangan buku di Indonesia sebenarnya sudah jauh terjadi sejak zaman kerajaan di Nusantara.
Kerajaan-kerajaan kala itu melarang berbagai bentuk perlawanan titah raja, dengan dalih bahwa kekuasaan mutlak itu milik penguasa atau status raja sebagai representasi titisan Dewa/Tuhan di dunia.
Namun, dokumentasi sejarah pelarangan buku di Indonesia baru secara nyata mulai terlacak sejak masa kolonial.
Bentuknya berupa pemenjaraan atau pengasingan seseorang karena hasil karyanya dianggap berlawanan dengan pandangan politik dan kebijakan pemerintah kolonial.
Pelarangan brosur karya Soewardi Soerjaningrat bertajuk ‘Seandainya Saya Warga Belanda’ (Als ik eens Nederlander was) misalnya, yang isinya menuturkan ironi masyarakat jajahan yang harus membiayai pesta kemerdekaan penjajah.
Kritik itu merujuk pada acara peringatan 100 tahun lepasnya Belanda dari penjajahan Prancis tahun 1913 yang dirayakan di Hindia Belanda.
Dengan alasan keamanan dan ketertiban (rust en orde), penguasa kolonial menyita semua bentuk brosur pemikiran kritis Soewardi Soerjaningrat dan tokoh-tokoh pergerakan lainnya.
Sejak saat itu, pemerintah kolonial semakin ketat mengawasi perkembangan pemikiran kritis di tanah jajahan.
Daftar orang yang dibuang pun terus bertambah. Pemenjaraan juga dialami oleh tokoh-tokoh pergerakan yang dikenal karena tulisan kritis mereka terhadap permerintah kolonial.
Beberapa di antaranya adalah Darsono, Marco Kartodikromo, dan Semaoen. Termasuk, pembentukan politik perbukuan yang salah satunya ditandai dengan berdirinya Commissie voor de Inlandsche School en Volkslectuur (Komisi Bacaan Rakyat) yang kini dikenal Balai Pustaka.
Setelah merdeka, pelarangan buku tetap berlanjut. Pada masa Demokrasi Terpimpin di bawah kendali Presiden Sukarno, praktik pelarangan buku di Indonesia secara resmi muncul pertama kali pada akhir 1950-an, seiring dengan meningkatnya kekuasaan militer dalam politik Indonesia.
Kala itu, militer Angkatan Darat (AD) mengeluarkan peraturan No.PKM/001/9/1956 yang mengontrol kebebasan berekspresi, terutama pemberitaan pers.
Dengan adanya peraturan tersebut, AD setiap saat dapat melarang peredaran barang-barang cetakan yang dianggap memuat atau mengandung penghinaan terhadap pejabat negara dan berpotensi membuat ‘onar’ menurut subjektif militer.
Sepanjang 1957, penguasa militer melarang setidaknya 33 penerbitan dan menutup 3 kantor berita, termasuk Kantor Berita Antara.
Puluhan wartawan diinterogasi dan belasan di antaranya ditahan di rumah tahanan militer.
Di samping itu, setidaknya 3 buku kumpulan puisi juga dilarang beredar yakni karya Sabar Anantaguna yang berjudul ‘Yang Bertanah Air tapi Tak Bertanah’, sementara dua lainnya karya Agam Wispi yang berjudul ‘Yang Tak Terbungkamkan’ dan ‘Matinya Seorang Petani’ (Lekra, 1961).
Eskalasi tindakan pelarangan buku pun semakin meningkat pada masa Orde Baru di bawah pimpinan Presiden ke-2 Suharto.
Pada masa Orde Baru, upaya pelarangan buku dilakukan secara terang-terangan dilakukan oleh pemerintah. Tidak hanya dilarang terbit, para penulisnya bahkan penjualnya pun harus
rela mendekam di penjara.
Peristiwa 1965 yang terjadi pada periode ini menjadi titik balik bagi Indonesia, yang dimulai pada peristiwa G30S, lalu penumpasan dan penghancuran lembaga-lembaga yang dianggap berafiliasi pada Partai Komunis Indonesia (PKI) serta anggota-anggotanya.
Lembaga terpenting yang dibentuk pada periode ini adalah Komando Pemulian Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang dibentuk pada 10 Oktober 1965.
Lembaga ini memiliki wewenang besar untuk mengambil tindakan apa saja dalam rangka “memulihkan keamanan dan ketertiban”.
Hasilnya, jutaan orang diperkirakan mengalami kekerasan, dibunuh dan ditangkap tanpa proses peradilan karena didakwa sebagai anggota atau simpatisan PKI dan ormas-ormas yang berafiliasi dengannya.
Kala itu, pemerintah membubarkan PKI dan melarang ajaran-ajaran Marxisme-Leninisme-Komunisme beredar di Indonesia, bahkan diformalkan di mana Kejaksaan Agung dan lembaga-lembaga militer membentuk Clearing House yang berfungsi meneliti isi sebuah buku.
Pada 1965, tercatat puluhan buku yang resmi dilarang beredar di Indonesia di antaranya karya-karya Pramoedya Ananta Toer, Utuy T. Sontani, Rivai Apin, dan Rukiyah.
Tak hanya pelarangan, tindakan represif pada masa Orde Baru juga diikuti dengan penyitaan buku secara paksa, bahkan penangkapan dan pengadilan bagi mereka yang terkait dengan buku tersebut.
Salah satunya pengadilan atas Bambang Subono, Bonar Tigor Naipospos, dan Bambang Isti Nugroho di Yogyakarta pada 1989 yang memaksa mereka harus mendekam di penjara selama lebih dari empat tahun, karena kedapatan membawa buku sastra ‘Rumah Kaca’ karya Pramoedya Ananta Toer.
Setelah Orde Baru tumbang diganti era Reformasi, pelarangan buku dianggap tidak ada lagi.
Namun, kondisi bebas pelarangan buku tersebut ternyata tidak berlangsung lama. Era Reformasi yang mengusung agenda kebebasan berekspresi dan penegakan hak asasi manusia kembali melanggengkan praktik pelarangan buku.
Sejarah mencatat pada periode 2002-2010, terdapat sejumlah buku yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung karena dianggap menyebarkan kembali paham komunisme, di antaranya buku ‘Aku Bangga Menjadi Anak PKI’ karya Ribka Tjiptaning, ‘Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto’ karya John Roosa, serta ‘Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965’ karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M. Dahlan.
Tercatat pula pada 2016-2018, ada sejumlah peristiwa penyitaan buku serta pembubaran dan pelarangan kegiatan diskusi buku yang dianggap berbau PKI, yang terjadi di sejumlah daerah seperti Cianjur, Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya.
Kini, praktik-praktik semacam itu pun masih terjadi, menandai bahwa kebebasan masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan wawasan dari buku bacaan belum benar-benar terjamin. ***



