Tukang Becak Mendadak Desil 9, BPS DIY Angkat Bicara

3 Min Read
Two men sit on the floor and chat on a veranda; one wears a khaki uniform and holds a phone, the other wears a yellow T-shirt and blue shorts.
Timbul (kanan) tukang becak asal Kulon Progo yang sehari-hari mencari nafkah di Malioboro. Ia dikagetkan karena perpindahan desil yang sangat signifikan. (Foto: Istimewa)

Mabur.co – Penentuan desil masyarakat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menuai kegaduhan dan kritik kencang dari publik.

Apalagi, pemerintah berencana melakukan pembatasan BBM subsidi terhadap kelompok masyarakat desil 9-10.

Tuai Polemik

Perubahan status desil kesejahteraan yang ditetapkan pemerintah provinsi DIY tersebut menuai polemik. Sejumlah warga kurang mampu mengaku terdampak akibat perubahan data tersebut.

Satu per satu mencuat kejanggalan demi kejanggalan dalam penentuan desil.

Kasus terkini yang viral di media sosial adalah sosok Timbul, tukang becak asal Kulon Progo, yang sehari-hari mencari nafkah di Malioboro. Ia dikagetkan karena perpindahan desil yang sangat signifikan.

Plt Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap Timbul.

Rumah keramik yang ditempati Timbul bukan merupakan milik orang tua, melainkan milik sendiri.

“Dari verifikasi ini hasilnya adalah Timbul memiliki anak dan sehari-hari bekerja sebagai sopir bentor di Malioboro, Kota Yogyakarta. Selain itu Timbul juga memiliki usaha ayam dengan skala kecil,” ucapnya ditemui di kantor BPS DIY, Senin (24/8/2026).

Plt. Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih. (Foto: Setiaky.A.Kusuma)

Endang mengatakan, pihaknya tidak dalam posisi mencari kesalahan siapa pun. Menurutnya, sumber data berasal dari berbagai pihak, termasuk kementerian, data administrasi, hingga survei. Saat ini, pihaknya fokus mencari solusi.

“Kita akan mencari solusi yang baik. Artinya data yang dilakukan kemarin oleh petugas gitu ya, itu juga sudah dilakukan dan sudah dimasukkan ke kanal Kemensos seperti itu,” katanya.

Bisa Ajukan Perubahan

Endang mengatakan, Apabila ada desil yang dirasa tidak sesuai, Endang mengatakan masyarakat dapat mengajukan perubahan melalui kanal-kanal yang disediakan.

“Apabila bapak ibu atau masyarakat tidak sesuai, tapi harus jujur, semua harus jujur sehingga kita dapat data yang baik. Jadi masing-masing bisa memutakhirkan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, SIKS-NG, dan cek WA center, call center, maupun DTSEN,” katanya.

Kepala Dinsos DIY, Suyarno, mengatakan secara aturan pemberian bantuan sosial (bansos) tertuang pada Kepmensos Nomor 22 tahun 2026 tentang Pemeringkatan Kesejahteraan Keluarga.

Pada aturan disebutkan bahwa penerima bansos khusus untuk desil 1 sampai dengan 4, sedangkan untuk penerima bantuan jaminan kesehatan dari desil 1 sampai desil 5.

“Tidak serta-merta bahwa yang tidak masuk di desil 1 sampai 4, atau desilnya berubah naik menjadi 9 dan seterusnya itu tentunya tidak serta-merta juga akan kita cut,“ katanya.

Suyarno menjelasan, untuk memberikan bantuan kepada warga di luar desil 4 atau 5 perlu dilakukan verifikasi secara lebih detail dan lebih ketat sehingga bantuan yang diberikan benar-benar menyasar kepada warga yang membutuhkan.

“Artinya, terkait dengan perubahan desil, mudah-mudahan tetap ada solusi. Kami sedang mencoba merumuskan formula itu, gitu. Jadi tidak serta-merta yang desil 9 atau di luar desil 4 itu tidak bisa mendapat bansos. Karena kondisi riil di lapangan seperti apa,” jelasnya.


Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar