Kesejahteraan Warga Tak Hanya Ditentukan Desil, BPS Bahas Data

4 Min Read
Panel of officials seated at a long table with microphones and nameplates during a formal meeting; presentation screen in the background.
Plt. Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih (dua dari kiri), bersama Kepala Dinas Sosial DIY, Suyarno. (Foto: Setiaky.A.Kusuma)

Mabur.co- Perubahan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak serta-merta membuat masyarakat kehilangan bantuan sosial (bansos).

Plt. Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih, menuturkan, kondisi penerima tetap perlu diverifikasi agar penyaluran bantuan sesuai dengan keadaan nyata di lapangan.

“DTSEN merupakan basis data sosial ekonomi yang mengintegrasikan berbagai sumber data, antara lain Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Data tersebut kemudian diperkaya dengan data administratif dan disinkronkan dengan data kependudukan,” ujarnya, saat ditemui di kantor BPS DIY, Senin (24/8/2026).

Sinkronisasi

Endang mengatakan,  BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan sinkronisasi, verifikasi, validasi, dan pemutakhiran agar DTSEN semakin menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.

“Pesan utamanya, DTSEN bukan sekadar tentang ‘saya masuk desil berapa’, tetapi tentang bagaimana kita bersama-sama memastikan data yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat benar dan mutakhir,” katanya.

Menurut Endang, desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.

Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga.

Desil bukan label mutlak yang menyatakan seseorang kaya atau miskin.

“Keluarga dalam desil yang sama pun belum tentu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang sama,” ucapnya.

Endang mengatakan, penentuan desil tidak didasarkan pada satu indikator, tetapi mempertimbangkan berbagai karakteristik, antara lain kondisi perumahan, sumber air minum, energi untuk memasak, kepemilikan aset, listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan disabilitas melalui pendekatan statistik Proxy Means Test (PMT).

“Desil juga bukan ukuran absolut kemiskinan dan bukan ukuran nominal pendapatan atau kekayaan. Satu kondisi atau satu indikator saja tidak otomatis menentukan posisi desil suatu keluarga,” jelasnya.

Endang menuturkan, desil bukan daftar penerima suatu program. Informasi desil dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran atau prioritas program sesuai kriteria dan ketentuan masing-masing.

“Seseorang yang berada pada desil tertentu tidak otomatis menjadi penerima ataupun kehilangan hak atas bantuan. Penetapan penerima tetap mengikuti kriteria dan proses verifikasi program yang bersangkutan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial DIY, Suyarno mengatakan, perubahan desil perlu disikapi secara bijak, terutama bagi masyarakat yang secara data mengalami perubahan posisi desil, tetapi kondisi faktualnya belum berubah.

Sejumlah program bantuan sosial menggunakan kelompok desil sebagai salah satu kriteria sasaran.

“Berdasarkan regulasi, antara lain Kepmensos Nomor 22, terdapat bantuan sosial yang ditujukan khususnya bagi masyarakat pada desil 1–4. Untuk program tertentu, termasuk kepesertaan jaminan kesehatan, cakupan desil dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.  

Kalau kita mengacu regulasi, pemberian bantuan sosial sesuai dengan penerima bansos hanya tertulis desil 1 sampai 4, sedangkan untuk program jaminan cakupannya dapat berbeda,” ujarnya.  

Suyarno mengatakan, perubahan posisi desil tidak serta-merta menjadi dasar untuk menghentikan bantuan tanpa melihat kondisi penerima.

“Tidak serta-merta yang tidak masuk desil 1 sampai 4 atau desilnya berubah menjadi 9 dan seterusnya itu kemudian tidak bisa mendapat bantuan. Kita tetap melihat kondisi di lapangan melalui verifikasi dan validasi,” tegasnya.

Menurut Suyarno, pemetaan jumlah warga yang mengalami perubahan desil masih berlangsung.

Karena itu, pemerintah daerah belum dapat menyampaikan angka pasti mengenai jumlah masyarakat yang sebelumnya berada pada desil 1–4 kemudian berpindah ke kelompok desil lainnya.

Tidak Kaku

Dalam pelaksanaannya, kriteria desil juga tidak dapat diterapkan secara kaku.

Verifikasi lapangan diperlukan ketika ditemukan kondisi yang tidak sesuai antara data dan keadaan sebenarnya.

“Pernah ditemukan calon penerima yang berdasarkan data berada pada desil 8, tetapi setelah dilakukan verifikasi langsung di lapangan ternyata kondisi sebenarnya tidak semestinya berada pada desil 8 dan seharusnya memperoleh bantuan,” ungkapnya.

Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar