Mabur.co- Kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Aek Nabara, Labuhan Batu, Sumatra Utara, kini menjadi atensi nasional.
Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan dana nasabah tetap aman menyusul terungkapnya kasus penggelapan uang Koperasi Credit Union Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar yang melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, dengan menerbitkan deposito fiktif.
Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Munadi Herlambang, mengonfirmasi bahwa total kerugian yang dialami jemaat Gereja Paroki St Fransiskus Asisi mencapai angka fantastis yakni sekitar Rp28 miliar.
“Berdasarkan data penyidikan kepolisian yang diterima hingga Sabtu kemarin, angka tersebut merupakan akumulasi dana dari 1.900 anggota koperasi gereja yang disalahgunakan oleh oknum internal,” ujarnya dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Minggu (19/4/2026).

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Kaslan, mengatakan, bahwa peristiwa tersebut tidak berdampak terhadap dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi perseroan.
”Seluruh dana yang dikelola melalui sistem perbankan BNI tetap berada dalam pengawasan dan perlindungan yang ketat,” ujarnya dilansir dari Kompas.com.
Rian kembali menegaskan, seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini.
BNI juga berjanji akan mengembalikan dana jemaat utuh. ***



