Mabur.co-– Belakangan muncul isu bahwa guru non-ASN dilarang mengajar mulai 2027. Pemerintah disebut telah merilis larangan guru non-ASN mengajar per tahun depan. Benarkah demikian faktanya?
Sebelumnya, kabar tentang dirumahkannya guru non-ASN berkembang di media sosial. Isu ini disebarkan banyak akun dengan narasi guru non-ASN dilarang mengajar mulai 2027. Meski telah menyebar luas, isu tersebut rupanya tidak benar.
Kebijakan mengenai penataan tenaga pendidik di sekolah negeri memasuki babak baru seiring dengan aturan yang melarang guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajar di instansi pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang ASN guna menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan terstandarisasi.
Namun, di balik semangat administratif tersebut, muncul tantangan mengenai nasib ribuan guru honorer. Mereka selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di daerah.
Secara regulasi, penataan ini untuk memastikan seluruh tenaga pendidik memiliki status hukum yang jelas, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan status ASN, guru diharapkan mendapatkan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja yang lebih layak dibandingkan saat menjadi tenaga honorer.
Secara jangka panjang, hal ini diproyeksikan akan meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui standarisasi kompetensi guru yang lebih ketat dan merata di seluruh sekolah negeri. Namun, realita di lapangan menunjukkan banyak sekolah negeri, terutama di wilayah pelosok, masih mengalami kekurangan guru ASN yang signifikan.
Selama bertahun-tahun, kekosongan tersebut diisi guru non-ASN yang mengabdi dengan dedikasi tinggi meskipun dengan imbalan yang tidak memadai. Di akui atau tidak, jika larangan ini diterapkan secara kaku tanpa masa transisi yang matang, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan pengajar yang dapat menggangu proses belajar-mengajar di banyak satuan pendidikan.
Pemerintah daerah kini memikul tanggung jawab besar untuk melakukan pemetaan kebutuhan guru secara akurat dan transparan. Pendataan yang valid menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang yang dapat merugikan siswa.
Koordinasi pemerintah pusat dan daerah harus diperkuat untuk memastikan bahwa kuota pengangkatan guru PPPK sesuai dengan jumlah guru non-ASN yang terdampak. Dengan demikian, mereka memiliki jalur yang jelas untuk beralih status tanpa harus kehilangan mata pencaharian.
Di sisi lain, aspek kualitas tidak boleh dikesampingkan dalam proses transisi ini. Guru non-ASN yang telah lama mengabdi perlu diberikan pendampingan dan pelatihan agar mampu memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam seleksi ASN.
Program afirmasi, seperti pemberian poin tambahan berdasarkan masa bakti, merupakan salah satu langkah bijak yang menunjukkan penghargaan negara atas pengabdian mereka selama ini, tanpa mengabaikan prinsip meritokrasi yang menjadi inti dari transformasi birokrasi. Kebijakan ini diharapkan tidak sekadar menjadi ajang administratif untuk merapikan data kepegawaian.
Setidaknya, penataan ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki distribusi guru di seluruh Indonesia. Jangan sampai, penumpukan guru hanya terjadi di wilayah perkotaan, sementara sekolah-sekolah di wilayah terpencil tetap harus berjuang mencari pengajar karena keterbatasan alokasi formasi ASN.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Mustadi, S.Sos.,M.M, mengatakan, pihaknya hingga kini masih membutuhkan peran para guru non-ASN. Menurutnya, kini ada lebih dari 479 dengan 424 orang di antaranya telah terbit Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) untuk periode tertentu.
“Jadi ada 479 guru non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Kabupaten Sleman masih kekurangan guru. Kami masih membutuhkan keberadaan mereka,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).

Mustadi mengatakan, terkait di media sosial, narasi bahwa guru non-ASN akan dirumahkan turut diikuti dengan keluarnya kutipan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN, aturan tersebut tidak dimaksudkan sebagai batas waktu penugasan para guru non-ASN di sekolah.
Melainkan sebagai kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menggunakan jasa guru non-ASN.
“Bupati Sleman masih belum memberi arahan terkait itu karena masih menunggu surat resmi dari pusat,” ucapnya.



