Mabur.co- Anggota polisi berpangkat AKBP yang viral di media sosial karena merokok sambil menyetir mobil ternyata adalah anggota Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Anggota Polda Kalsel tersebut bernama AKBP Saharudin.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang oknum polisi berpangkat AKBP merokok saat mengemudi mobil.
Dalam video yang diunggah akun X @pasifisstate, terlihat polisi tersebut mengendarai mobil sedan hitam dengan pelat nomor DA 1079 NG sambil memegang rokok.
Pengendara sepeda motor menegur perbuatan polisi itu, tetapi polisi itu justru merekam pemotor yang menegurnya.
“Ini polisi, udah AKBP, ngerokok, ditegur, ngeyel, malah ngatain saya cemburu atau iri. Capek deh, oknum aparatnya aja gak tahu aturan,” tulis keterangan unggahan, dikutip Selasa (5/5/2026).
Oknum polisi itu tidak meminta maaf, tetapi melontarkan ucapan yang mengejek sambil tertawa ke arah pemotor yang menegurnya.
“Hei biar saya merokok hei. Cemburu ya?” ujar oknum polisi yang menyetir mobil sambil merokok itu.
Setelah videonya viral, pria tersebut kemudian melakukan permintaan maaf karena telah merokok di jalan.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @matabukanasbak itu juga berisi pengakuannya melanggar aturan dengan berkendara tanpa seat belt.
Berdasarkan video yang diunggah, ia mengakui kesalahan.
“Saya telah merokok sambil berkendara dan tanpa menggunakan sabuk pengaman juga,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia juga beralasan bahwa saat ini, dirinya sedang dalam kondisi kelelahan.
Namun, dirinya pun menyadari bahwa tidak seharusnya hal tersebut lantas menjadi pembenaran akan aksinya.
“Perlu saya sampaikan bahwa saat ini saya sedang dalam kondisi lelah. Saya sadar permasalahan pribadi bukanlah alasan melanggar aturan lalu lintas. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan akan lebih disiplin lagi saat sedang di jalan raya,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Kombes Pol Adam Erwindi, menyampaikan permintaan maaf setelah video seorang perwira polisi berpangkat AKBP yang merokok sambil mengemudi viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan seorang polisi mengendarai mobil berpelat DA 1079 NG sambil merokok.
Rekaman itu kemudian menyebar luas di media sosial. Polisi sempat ditegur oleh pengendara lain. Namun, ia justru membalas dengan merekam orang yang menegurnya.
Setelah ditelusuri, sosok dalam video diketahui bernama AKBP Saharudin yang berdinas di Polda Kalsel.
“Iya bener, yang bersangkutan bertugas di Polda Kalsel,” ujar Adam, dikutip Kompas.com.
Adam menjelaskan, Saharudin saat ini menjabat sebagai Perwira Menengah (Pamen) di Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Kalsel.
Setelah aksinya merokok sambil mengemudi viral, Saharudin langsung menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Yang bersangkutan sudah dipanggil Propam Polda untuk dimintai keterangan,” kata Adam.
Larangan merokok di jalan raya termaktub pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Aturan dalam Undang-Undang tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”
Aktivitas yang bisa mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain itu diancam hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan dan denda hingga Rp750.000.



