Karhutla Capai 1.006,67 Hektare, Aparat Buru Pelaku Pembakaran

5 Min Read
Firefighter in protective gear battles a forest wildfire with tall flames and thick smoke.
Api kembali menjadi wajah mengerikan di musim kemarau Indonesia. Di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026 tidak lagi sekadar menjadi persoalan lingkungan. (Ilustrasi Foto: Istimewa)

Mabur.co – Api kembali menjadi wajah musim kemarau Indonesia. Di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026 tidak lagi sekadar menjadi persoalan lingkungan.

Ia berubah menjadi persoalan hukum, kesehatan publik, tata kelola lahan, hingga dugaan kejahatan yang melibatkan kepentingan ekonomi.

Pemerintah kini tidak hanya berbicara tentang pemadaman. Aparat mulai memburu orang-orang yang diduga berada di balik kebakaran.

Hingga 21 Agustus 2026, Polri mencatat telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda. Dari perkara tersebut, 72 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan, sebagian perkara bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot.

Bermula dari Pemantauan Titik Panas

“Sebagian besar perkara yang ditangani bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan,” kata Irhamni, dilansir polri.go.id, Jumat (28/8/2026).

Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan, aparat tidak serta-merta menjadikan setiap titik panas sebagai perkara pidana.

“Petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah kondisi aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana,” katanya.

Guru Besar IPB University, Bambang Hero Saharjo, selama bertahun-tahun menyoroti faktor manusia dalam kejadian kebakaran hutan dan lahan.

“Pendekatan forensik kebakaran yang dikembangkannya menunjukkan bahwa kebakaran perlu dilihat dari aktivitas manusia dan kepentingan di balik pembakaran, bukan hanya dari kondisi cuaca,” ucapnya dilansir dari situs Institut Pertanian Bogor.

Bambang Hero Saharjo mengatakan, karhutla tidak seharusnya diposisikan semata sebagai bencana ekologis. Kebakaran hutan dan lahan berkaitan dengan proses perubahan penggunaan ruang yang melibatkan kepentingan ekonomi, penguasaan lahan, tata ruang, dan perubahan struktur nafkah masyarakat.

“El Nino membuat lahan mudah terbakar, tetapi El Nino tidak menyalakan api. Ada manusia, ada kepentingan, dan ada ruang yang hendak diubah,” ucapnya.

Menurut Bambang Hero Saharjo, perspektif ekologi politik diperlukan untuk melihat persoalan tersebut secara lebih utuh.

Hutan, kata dia, bukan sekadar kumpulan vegetasi, tetapi ruang yang memiliki nilai ekonomi, sosial, ekologis, sekaligus politik.

Ketika hutan dibuka, terjadi perubahan lebih besar daripada sekadar hilangnya tutupan vegetasi. Perubahan tersebut dapat menggeser struktur nafkah masyarakat, hubungan masyarakat dengan sumber daya hutan, pola penguasaan lahan, tata ruang, bentang alam, hingga nilai ekonomi suatu wilayah.

Perubahan Bentang Alam

“Karhutla harus dilihat sebagai bagian dari proses perubahan bentang alam. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang membakar, tetapi siapa yang mendapatkan manfaat setelah lahan berubah,” ujarnya.

Bambang Hero Saharjo kembali menjelaskan, Indonesia memiliki sejarah panjang kebakaran hutan dan lahan dalam skala besar dalam satu dekade terakhir.

Pada 2015, kebakaran mencapai sekitar 2,6 juta hektare berdasarkan berbagai perhitungan yang banyak digunakan dalam kajian karhutla.

Kebakaran kembali terjadi secara luas pada 2019 dengan angka sekitar 1,6 juta hektare, sementara pada 2022 luas area terbakar kembali berada di kisaran 1,1 juta hektare, dan ratusan ribu hektare setiap tahunnya.

“Pengulangan tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi kejadian yang bersifat insidental. Kebakaran telah menjadi persoalan berulang yang belum sepenuhnya diselesaikan dari akar masalah,” katanya.

Bambang Hero Saharjo menuturkan, pola penanganan pemerintah masih terlalu berorientasi pada pemadaman. Pemerintah memiliki berbagai alat seperti instrumen perizinan dan regulasi, sistem pemantauan hotspot, patroli, teknologi pemadaman, aparat penegak hukum.

“Negara sudah memiliki banyak alat untuk menemukan api dan mendeteksi lahan apa saja yang terbakar. Yang belum cukup kuat adalah kemampuan menemukan kepentingan di balik api,” katanya.

Menurut Bambang Hero Saharjo pula, kedekatan titik panas dengan kawasan perkebunan juga perlu menjadi perhatian. Data spasial dapat digunakan untuk melihat pola kebakaran dan hubungan lokasinya dengan konsesi.

Namun, kedekatan hotspot dengan perusahaan tidak dapat langsung dijadikan bukti bahwa perusahaan merupakan pelaku.  

“Kalau ada hotspot yang berulang di sekitar konsesi, maka terdapat aktor dan relasi kekuasaan yang memperoleh manfaat dari karhutla, tetapi jangan langsung menuduh perusahaan. Tetapi jangan juga berhenti pada titik apinya. Telusuri siapa yang menguasai lahan, siapa yang mengelola, siapa yang membuka, siapa yang membiayai, siapa yang memperoleh keuntungan, dan seperti apa pola konsolidasi yang dilakukan,” ujarnya.

Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar