Roy Suryo dan Dokter Tifa Diringkus, Sosiolog UGM: Hukum Bukan Sekadar Instrumen Keadilan

3 Min Read
Roy Suryo menenteng rompi tahanan berwarna oranye dan minuman saat berpindah dari satu ruangan ke ruangan lainnya di Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

Mabur.co- Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditangkap Polda Metro Jaya pada hari ini Jumat (19/6/2026).

Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Jumat, menegaskan pengamanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian prosedur hukum demi kelancaran proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” katanya, dilansir antaranews.com, Jumat.

​Iman mengatakan,  penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran fisik para tersangka secara mutlak sebelum diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

“Langkah pengamanan ini diambil agar seluruh proses birokrasi peradilan tidak mengalami hambatan,” ucapnya.

​Iman mengatakan pula, selain memastikan kehadiran fisik, pengamanan tersebut dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam melakukan serangkaian prosedur wajib final. Seperti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani guna memastikan para tersangka layak secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penyidik juga melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Konfirmasi ini dilakukan langsung kepada para tersangka untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah benar sebagaimana yang ditemukan dalam proses penyidikan,” katanya.

Hukum Bukan Sekadar Instrumen Keadilan

Sementara itu, Sosiologi UGM, Dr. Andreas Budi Widyanta, S.Sos., M.,A.,mengatakan, dalam kasus ini terkait perspektif sosiologis, ia  memandang hukum bukanlah sekadar sebagai instrumen keadilan yang netral. Melainkan sebagai ruang kontestasi kekuatan (arena kekuasaan) di mana elite politik memproduksi, mempertahankan, atau menegosiasikan dominasi mereka.

“Hukum menjadi arena pertarungan politik di antara kekuatan-kekuatan yang berkontestasi untuk mendapatkan kekuasaan hegemoniknya,” ujarnya saat diwawancarai via telepon, Jumat (19/6/2026).

Professional man wearing glasses in a black blazer and white shirt standing in front of book-filled shelves.
Sosiolog UGM, Dr. Andreas Budi Widyanta, S.Sos., MA. (Foto: Dok. Pribadi)

Andreas Budi Widyanta, mengatakan, dalam arena pertarungan itu, aparatus hukum dan penegakan hukum sering kali berfungsi sebagai ideological state apparatus yang bersifat represif. Publik sudah bisa menilai kuasa mana yang menang dalam pertarungan itu.

“Publik sangat tahu kondisi ekonomi, politik, sosial, budaya saat ini tidak baik-baik saja. Tatanan itu bahkan menunjukkan gejolak ekonomi dan turbulensi politik yang eskalatif dengan maraknya protes, demonstrasi mahasiswa, buruh dan masyarakat sipil lainya.  Munculnya pemberitaan tentang sosok kontroversial yang memiliki daya tarik media tinggi semacam itu, bisa dipakai untuk mengalihkan atau menutupi persoalan-persoalan publik yang jauh lebih krusial dan fundamental,” katanya.

Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Leave a Comment