Mabur.co – Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak “menyembah” atau mengagung-agungkan pejabat publik, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Karena yang terjadi selama ini, masyarakat seringkali menganggap pejabat atau pihak pemerintah sebagai sosok yang memiliki derajat lebih tinggi, lebih hebat, lebih kaya, atau lebih-lebih lainnya.
Bahkan, ketika berkunjung ke suatu daerah atau tempat tertentu, pejabat seringkali diistimewakan, diberi jalan khusus, disambut bak pahlawan, dipersilakan menempati kursi paling depan, diizinkan datang telat kapan saja (tapi tidak pernah ditegur), dan seterusnya.
“Kita itu (masyarakat Indonesia) punya kecenderungan menganggap yang namanya pejabat publik atau pemerintah itu sebagai sesuatu yang sifatnya lebih tinggi dari kita. Barangkali itu adalah ciri masyarakat feodal. Dan itu masih ada sampai sekarang. Pejabat itu seringkali kita istimewakan, boleh datang terlambat kapan aja ke suatu acara, kita sampai nunduk-nunduk gitu kalau ketemu, harus dikasih jalan kalau lagi di jalan raya, harus didahulukan, dan lain-lain,” ujar Bivitri Susanti, dalam video terbaru di kanal YouTube pribadinya, Jumat (15/5/2026).
Bivitri pun menekankan kembali bahwa Indonesia adalah negara republik (NKRI), bukan negara kerajaan atau feodal, di mana Raja adalah pemegang kekuasaan tertinggi, dan takhtanya tidak akan pernah lepas selama-lamanya.
Dalam negara republik, setiap pejabat yang berada di pemerintahan (pusat/daerah) adalah orang-orang terpilih yang diberi mandat oleh rakyat, untuk mengurus negara (pelayan publik).
Mereka semua juga pada dasarnya adalah rakyat atau manusia biasa, namun memutuskan untuk menjadi “pelayan” bagi publik, alias turun kasta.
Namun anehnya, dalam cara pandang feodalisme (yang masih melekat kuat pada masyarakat Indonesia sampai saat ini), menjadi bagian dari pemerintah justru dianggap “naik kasta”, dan harus mendapat keistimewaan seperti yang sudah disampaikan sebelumnya.
“Kalau cara pandang kita seakan-akan menganggap para pengurus negara (pejabat) ini adalah yang ‘punya negara’, seperti halnya raja, maka kecenderungannya kita juga akan melihat apa yang mereka lakukan itu sebagai suatu kebaikan hati (misalnya membantu korban bencana alam). Padahal memang itulah tugas mereka, untuk melayani publik agar bisa makmur semakmur-makmurnya. Makanya mereka itu sebenarnya adalah ‘pelayan’, bukannya ‘raja’. Dan semua itu sudah ada di dalam konstitusi,” tambah Bivitri.
Bahkan dalam negara republik, jika “pelayan” yang sering dianggap raja ini gagal memakmurkan rakyatnya, maka rakyat diperbolehkan melakukan demonstrasi atau aksi di pinggir jalan, guna menuntut “pelayan” ini agar bekerja dengan lebih baik, dan tidak menyalahgunakan profesi pelayannya untuk sesuatu yang di luar konstitusi negara, dan seterusnya.
Terkadang hal itu terkesan sedikit egois (karena rakyat meminta “pelayannya” agar mampu memakmurkan dirinya dan seluruh rakyat di wilayah tersebut). Namun memang itulah ciri negara republik yang sebenarnya.
Di mana “raja” yang sesungguhnya dalam negara republik adalah rakyat itu sendiri, bukan orang-orang yang didaulat menjadi pengurus negara, atau yang biasa disebut pejabat. (*)




