Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 54.000 Benih Lobster di Bandara YIA - Mabur.co

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 54.000 Benih Lobster di Bandara YIA

Mabur.co – Upaya penyelundupan lebih dari 54.000 benih bening lobster (BBL) tujuan Singapura berhasil digagalkan petugas gabungan di Yogyakarta International Airport (YIA) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus ini terungkap pada Minggu (1/3/2026) saat petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray terhadap barang bawaan penumpang.

Dari hasil pemindaian, petugas mencurigai dua koper milik dua calon penumpang pesawat dengan tujuan Singapura.

Kepala Karantina Yogyakarta, Obing Hobir Asari, menjelaskan, bahwa kecurigaan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik oleh petugas karantina.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan benih bening lobster yang dikemas dalam 39 plastik bening. Setelah dihitung, jumlahnya mencapai lebih dari 54 ribu ekor dan tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Obing menambahkan, berdasarkan perhitungan sementara, nilai ekonomi dari puluhan ribu benih lobster tersebut ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Ia menegaskan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Barang bukti manik manik yang digunakan untuk menyamarkan benih lobster (foto : JH Kusmargana)

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjoko, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil sinergi antarinstansi di lingkungan bandara.

“Ini berawal dari deteksi petugas Avsec melalui mesin X-ray. Koordinasi cepat dilakukan bersama karantina dan kepolisian sehingga upaya penyelundupan dapat digagalkan sebelum benih lobster diberangkatkan ke luar negeri,” jelasnya.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AW (Agus Wiryadi), warga Tanjung Pinang Timur, dan HK (Heri Kuswanto), warga Cianjur, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya bertugas membawa koper berisi BBL tersebut ke Singapura.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, IPTU Subihan Afvan Ardi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku diupah sebesar Rp7 juta oleh seseorang bernama James.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait pihak yang menyuruh dan jaringan di balik pengiriman benih lobster ini, termasuk asal-usul benih yang akan diselundupkan,” tegasnya.

Setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan oleh tim penegakan hukum Karantina Yogyakarta dan Polres Kulon Progo, barang bukti berupa puluhan ribu benih lobster tersebut diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya dilepas-liarkan di kawasan Pantai Baru, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Petugas memastikan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas perikanan di bandara akan terus diperketat guna mencegah praktik penyelundupan serupa terulang kembali. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *