Mahfud MD: Berani Tidak DPR Panggil Presiden Terkait Perjanjian BoP? - Mabur.co

Mahfud MD: Berani Tidak DPR Panggil Presiden Terkait Perjanjian BoP?

Mabur.co – Guru besar hukum tata negara, Mahfud MD, ikut menyoroti bergabungnya Indonesia ke dalam perjanjian BoP (Board of Peace) atau Dewan Perdamaian Dunia, yang digagas oleh presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

Meskipun BoP secara substansi merupakan dewan perdamaian dunia, namun nyatanya apa yang terjadi justru sebaliknya, yakni serangan brutal dan besar-besaran dari AS dan juga Israel, terhadap Iran serta negara-negara Timur Tengah lainnya.

Mahfud juga menyinggung bagaimana perjanjian ini disepakati begitu saja oleh pemerintah Indonesia, tanpa sedikitpun meminta persetujuan dari DPR, sebagai badan legislatif yang bertugas menentukan ratifikasi atau proses pengesahan formal suatu perjanjian internasional yang melibatkan Indonesia.

“Menurut saya kedua hal itu (BoP dan ART – Agreement on Reciprocal Trade) harus mendapat persetujuan dari DPR. Pertama jelas dalam Undang-Undang Dasar Pasal 11, ketika presiden hendak membuat perjanjian dengan negara lain itu harus diratifikasi. Lalu yang kedua ada di pasal kedua, bahwa segala sesuatu yang menimbulkan dampak luas bagi kehidupan masyarakat, dan membebani keuangan negara, itu juga harus mendapat persetujuan dari DPR,” tegas Mahfud sebagaimana dilansir dari laman YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Senin (16/3/2026).

Mahfud pun dengan tegas meminta DPR dan pemerintah berdialog secara terbuka, untuk membahas perjanjian ini lebih lanjut, sekaligus menyesuaikan dengan konstitusi yang sudah ada sejak zaman kemerdekaan.

“DPR dan pemerintah seharusnya bicara secara terbuka kepada rakyat (terkait keterlibatan Indonesia dalam BoP dan ART), dan kepada konstitusi kita. Serta berdialog dengan Undang-Undang tentang perjanjian Internasional nomor 24 tahun 2000. Semuanya sudah diatur di situ apa-apa saja yang harus diratifikasi dan lain sebagainya,” tambah Mahfud.

Ia juga terang-terangan meminta DPR agar bisa lebih tegas kepada presiden Prabowo, dalam setiap keputusan internasional yang dibuat.

Karena dinamika yang terjadi saat ini adalah pemerintah, dalam hal ini presiden Prabowo, seolah-olah hanya memutuskan segala sesuatunya berdasarkan insting pribadi, tanpa mau melibatkan unsur-unsur lainnya (legislatif, yudikatif masyarakat sipil, dan lain-lain), sekalipun sudah ada undang-undang yang mengaturnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *