Mabur.co- Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi bagian tradisi tahunan yang mengiringi hari raya Lebaran Idul Fitri di Indonesia.
THR identik dengan bonus yang diberikan kepada pekerja oleh pemberi kerja.
Namun tradisi ini bukan sekadar bentuk bonus, tetapi sebagai sebuah kewajiban di Indonesia.
THR telah diatur secara rinci oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setiap tahunnya akan ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengimbau para pengusaha agar tidak melupakan kewajiban mereka membayar THR untuk para pekerja.
Mengutip dari Historia.id, kata “THR” sudah tidak asing lagi di telinga kita.
Setiap kali menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran, Natal, atau hari-hari raya agama lainnya, yang sering diperbincangkan dan dinantikan oleh para karyawan atau pegawai baik pegawai pemerintah maupun karyawan perusahaan swasta adalah apa yang disebut “Tunjangan Hari Raya (THR)”.
Bahkan tidak sedikit buruh di berbagai perusahaan melakukan aksi mogok dan unjuk rasa karena menuntut Tunjangan Hari Raya atau THR.
Tunjangan Hari Raya atau THR mulai diperkenalkan di Indonesia pada 1950-an.
Orang yang pertama kali memperkenalkan istilah THR atau Tunjangan Hari Raya itu ialah Perdana Menteri dari Masyumi, Soekiman Wirjosandjojo.
Dia adalah adik kandung Satiman Wirjosandjojo, pendiri Jong Java.
Dia lahir di Jawa Tengah, 1898, ada pun mengenai tanggal dan bulannya belum terlacak, sebab biografi tentang Soekiman Wirjosandjojo ini masih sangat terbatas.
Sejak 27 April 1951 – 3 April 1952, Soekiman Wirjosandjojo menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6.
Kabinet yang dipimpinnya dikenal dengan nama Kabinet Sukiman-Suwirjo.
Salah satu program kerja kabinet ini adalah meningkatkan kesejahteraan terhadap para pegawai atau aparatur negara.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Soekiman Wirjosandjojo selaku Perdana Menteri saat itu, menjelang hari raya para pamong pradja (sekarang PNS) harus diberi tunjangan.
Kebetulan saat itu perekonomian dalam negeri Indonesia sedang dalam kondisi yang stabil, sehingga untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, pemerintah memberikan tunjangan hari raya.
Besarnya tunjangan hari raya oleh pemerintah kala itu antara Rp 125 (USD 11) hingga Rp 200 (USD 17,5).
Nilai tersebut kalau dibandingkan dengan nilai kurs yang berlaku sekarang dengan nilai sebesar Rp 1,1 juta sampai Rp 1,75 juta.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat itu mendapat protes dari para buruh yang bekerja di perusahaan swasta.
Sebagai pekerja keras di berbagai perusahaan swasta, para buruh tersebut merasa turut terlibat membangkitkan perekonomian nasional.
Para buruh juga menuntut Tunjangan Hari Raya atau THR, seperti yang sudah diberikan pemerintah terhadap para pegawai negeri sipil atau PNS kala itu.
Pada 13 Februari 1952, para buruh di berbagai perusahaan swasta melakukan aksi mogok kerja.
Tuntutannya meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan agar para buruh tersebut mendapat THR dari perusahaan swasta tempat mereka bekerja.



