Mabur.co – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memastikan adanya sejumlah perubahan penting guna mewujudkan reformasi di tubuh institusi kepolisian.
Salah satu poin penting itu adalah terkait pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Presiden RI Prabowo Subianto bahkan disebut telah menyetujui perubahan ini.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, setelah menyerahkan buku rekomendasi kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Sebagaimana dikutup BeritaSatu, nantinya ketentuan terkait jabatan yang dapat diduduki anggota Polri ini akan diatur dan dibatasi secara tegas melalui aturan hukum seperti dalam Undang-Undang TNI.
“Mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian, tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di Undang-Undang TNI,” kata Jimly.
Jimly menyebut selama ini belum ada batasan yang tegas terkait posisi di luar institusi yang dapat diisi oleh anggota kepolisian. Sehingga harus ada pembatasan lewat mekanisme yang berlaku pada aturan di tubuh TNI.
“Itu harus dimuat dalam PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko,” ucap Jimly.
Selain itu, Presiden juga menyetujui penguatan Komisi Kepolisian Nasional agar memiliki kewenangan lebih efektif, termasuk rekomendasi yang bersifat mengikat serta keanggotaan yang lebih independen.
Begitu juga mengenai mekanisme pengangkatan kapolri yang diputuskan tetap diangkat oleh presiden atas persetujuan dari DPR.
“Rencana ini akan dimasukkan dalam revisi undang-undang yang sedang disiapkan untuk dibahas bersama DPR,” ungkapnya.



