Membaca Konstruksi Ibuisme di Indonesia (Bagian 1) - Mabur.co

Membaca Konstruksi Ibuisme di Indonesia (Bagian 1)

Ketika “Ibu Ideal” Menjadi Standar Publik

Beberapa waktu lalu, media sosial diramaikan oleh perdebatan tentang seorang ibu bekerja yang dianggap “abai” terhadap anaknya karena memilih tetap berkarier.

Di sisi lain, seorang figur publik dipuji habis-habisan karena memutuskan “full menjadi ibu rumah tangga” demi keluarga.

Dua peristiwa ini tampak sederhana—sekadar opini publik. Namun jika ditarik lebih dalam, keduanya mengungkap satu hal yang lebih mendasar: standar tentang “ibu ideal” di Indonesia tidak pernah benar-benar netral. Ia dibentuk, diulang, dan dinormalisasi.

Pertanyaannya: oleh siapa?

Jawabannya tidak sesederhana “budaya”. Sebab jika ditelusuri, konstruksi tentang perempuan sebagai “ibu ideal” tidak lahir secara organik. Ia memiliki jejak yang jelas dalam sejarah politik dan hukum Indonesia—yakni dalam pola bapakisme negara yang secara sistematis membentuk dan mengunci peran perempuan dalam kerangka ibuisme.

Tulisan ini berangkat dari tesis yang lebih tegas: ibuisme di Indonesia bukan sekadar norma sosial, melainkan proyek politik yang dilegitimasi oleh hukum dan dipelihara oleh negara melalui logika bapakisme.

Ibuisme: Bukan Kodrat, Melainkan Konstruksi

Istilah ibuisme tidak bisa dilepaskan dari pemikiran Julia Suryakusuma yang memperkenalkan konsep “State Ibuism”.

Ia menunjukkan bahwa pada masa Orde Baru, negara secara aktif mendefinisikan perempuan bukan sebagai warga negara yang utuh, melainkan sebagai “istri” dan “ibu” yang berfungsi menopang stabilitas (Suryakusuma, 1996).

Dalam kerangka ini, perempuan tidak dilihat sebagai subjek hukum yang otonom, melainkan sebagai bagian dari struktur keluarga yang hierarkis. Perannya bukan dipilih, tetapi ditetapkan.

“Perempuan direduksi menjadi agen domestik yang mendukung pembangunan, bukan aktor politik yang mandiri” (Suryakusuma, 1996).

Namun, yang sering luput disadari adalah bahwa konstruksi ini tidak berhenti pada level ideologis—ia bergerak lebih jauh menjadi rezim pengetahuan yang memproduksi “kebenaran sosial” tentang perempuan.

Negara tidak sekadar menyarankan peran, tetapi membingkai peran tersebut sebagai sesuatu yang tampak alamiah, seolah-olah berasal dari kodrat biologis, padahal sesungguhnya merupakan hasil rekayasa sosial-politik.

Di titik ini, ibuisme bekerja secara halus namun efektif: ia tidak memaksa secara kasar, melainkan mendefinisikan batas-batas yang dianggap wajar. Perempuan yang berada di dalam batas itu dipuji sebagai “ideal”, sementara yang keluar darinya kerap dipertanyakan, bahkan disanksi secara sosial.

Lebih jauh, konstruksi ibuisme juga menunjukkan bagaimana negara menggunakan institusi keluarga sebagai perpanjangan tangan kekuasaan. Keluarga tidak lagi semata ruang privat, tetapi menjadi unit politik terkecil yang didisiplinkan.

Melalui pembakuan peran ibu, negara memastikan reproduksi nilai-nilai kepatuhan, keteraturan, dan hierarki berlangsung secara terus-menerus—tanpa perlu intervensi langsung.

Dalam perspektif ini, ibuisme bukan sekadar soal perempuan, melainkan soal mekanisme kontrol sosial yang beroperasi melalui tubuh dan peran perempuan. Ia menjadikan domestisitas sebagai kewajiban moral, bukan pilihan personal.

Lebih problematis lagi, konstruksi ini menciptakan ilusi bahwa perempuan yang menjalankan peran domestik sedang menjalankan “pilihan bebas”, padahal pilihan tersebut telah lebih dahulu dipersempit oleh norma, hukum, dan ekspektasi sosial yang terus direproduksi.

Di sinilah ibuisme mencapai bentuknya yang paling efektif: ketika kontrol tidak lagi terasa sebagai kontrol, melainkan sebagai kesadaran diri.

Dengan demikian, ibuisme bukan penghormatan terhadap ibu. Ia adalah pembatasan peran perempuan dalam nama stabilitas sosial—yang bekerja bukan melalui paksaan terbuka, tetapi melalui normalisasi yang terus diulang hingga tampak sebagai kebenaran.

Bapakisme: Negara sebagai Figur Patriarkal

Untuk memahami mengapa ibuisme bisa mengakar begitu kuat, kita perlu melihat fondasi ideologinya: bapakisme.

Benedict Anderson menjelaskan bahwa politik Indonesia dibentuk oleh relasi kekuasaan yang bersifat paternalistik—di mana pemimpin diposisikan sebagai “bapak” dan rakyat sebagai “anak” (Anderson, 1990). Dalam model ini, negara tidak sekadar mengatur, tetapi juga “mendidik” dan “menentukan nilai”.

Namun, paternalisme dalam konteks ini tidak berhenti sebagai gaya kepemimpinan, melainkan menjelma menjadi struktur kuasa yang mengatur cara masyarakat memahami otoritas, kepatuhan, dan peran sosial.

Negara sebagai “bapak” tidak hanya berfungsi sebagai pelindung, tetapi juga sebagai sumber legitimasi moral—apa yang dianggap benar, pantas, dan ideal, ditentukan dari atas.

Masalahnya, ketika negara menjadi “bapak”, maka struktur sosial ikut tersusun secara patriarkal: Negara = bapak; Laki-laki = kepala keluarga; dan Perempuan = ibu (pendamping, pengasuh, bukan pengambil keputusan).

Konfigurasi ini tidak bersifat netral. Ia membentuk rantai legitimasi kekuasaan yang mengalir dari negara ke keluarga.

Laki-laki memperoleh justifikasi sebagai pemimpin domestik karena negara terlebih dahulu menormalkan figur “bapak” sebagai pusat otoritas. Dengan kata lain, patriarki domestik menemukan pembenarannya dalam patriarki negara.

Lebih jauh, bapakisme juga bekerja dengan cara mempersonalisasi kekuasaan. Relasi antara negara dan warga tidak dibangun atas dasar kontrak sosial yang setara, melainkan relasi emosional yang hierarkis: bapak yang bijak dan anak yang patuh.

Dalam relasi seperti ini, kritik mudah dianggap sebagai pembangkangan, dan kepatuhan dilihat sebagai kebajikan.

Implikasinya terhadap perempuan sangat signifikan. Ketika laki-laki diposisikan sebagai representasi “bapak” di dalam keluarga, maka perempuan secara sistematis ditempatkan sebagai pihak yang harus mendukung, bukan menentukan.

Peran perempuan direduksi menjadi fungsi reproduktif dan afektif—mengurus, merawat, dan menjaga harmoni—tanpa akses yang setara terhadap pengambilan keputusan.

Di titik ini, ibuisme bukan fenomena terpisah. Ia adalah konsekuensi logis dari negara yang dibangun di atas relasi kuasa patriarkal.

Bahkan lebih dari itu, ibuisme dapat dibaca sebagai instrumen kultural yang memastikan bapakisme tetap bekerja secara stabil. Ketika perempuan menerima dan menjalankan peran domestik sebagai sesuatu yang “alamiah”, maka struktur kekuasaan tidak perlu lagi dipaksakan—ia telah diinternalisasi.

Dengan demikian, bapakisme dan ibuisme bukan dua konsep yang berdiri sendiri, melainkan dua sisi dari satu sistem yang sama: yang satu mengatur dari atas melalui otoritas, yang lain menstabilkan dari bawah melalui domestikasi.

Di antara keduanya, yang hilang adalah satu hal yang paling mendasar dalam negara demokratis: relasi yang setara antara warga negara, tanpa dikonstruksi melalui hierarki gender yang diwariskan oleh kekuasaan.

Hukum sebagai Alat Pembekuan Peran

Yang membuat ibuisme di Indonesia berbeda dari sekadar norma sosial adalah: ia dilegitimasi oleh hukum. Salah satunya melalui Pasal 31 ayat (3) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 secara eksplisit menyatakan: “Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga.”

Kalimat ini sering dianggap deskriptif. Padahal, ia bersifat preskriptif—menentukan bagaimana peran gender harus dijalankan. Namun problemnya tidak berhenti pada rumusan norma.

Dalam perspektif teori hukum, setiap norma yang dikodifikasikan memiliki daya mengikat, membimbing, sekaligus membentuk perilaku sosial. Artinya, ketika negara merumuskan peran “istri sebagai ibu rumah tangga”, negara tidak sekadar mencatat realitas sosial, melainkan menciptakan standar normatif yang harus diikuti.

Di titik ini, hukum bekerja sebagai alat normalisasi. Ia memberi legitimasi formal pada pembagian peran yang sebenarnya bersifat sosial-kultural, lalu mengangkatnya menjadi seolah-olah “kebenaran hukum”.

Akibatnya, relasi gender yang timpang tidak lagi diperdebatkan sebagai konstruksi sosial, melainkan diterima sebagai ketentuan yang sah.

Dalam perspektif Catharine MacKinnon, hukum tidak pernah benar-benar netral. Ia sering kali mereproduksi struktur dominasi yang ada (MacKinnon, 1989). Dalam konteks ini, hukum Indonesia tidak hanya mencerminkan patriarki—ia menginstitusionalisasikannya.

Lebih jauh, norma tersebut juga menimbulkan implikasi yuridis yang konkret. Ia menjadi dasar dalam berbagai praktik hukum dan kebijakan, mulai dari pembagian peran dalam rumah tangga, pertimbangan hakim dalam perkara keluarga, hingga kebijakan administratif yang mengasumsikan laki-laki sebagai penanggung jawab utama.

Dengan kata lain, norma ini tidak berhenti sebagai teks, tetapi hidup dalam praktik sebagai standar penilaian terhadap “keluarga ideal”.

Yang lebih problematis, norma ini secara implisit menutup kemungkinan tafsir alternatif atas peran perempuan. Ketika hukum sudah menetapkan satu model peran, maka pilihan di luar itu akan selalu diposisikan sebagai penyimpangan—bukan sebagai variasi yang sah dalam masyarakat demokratis.

Di sinilah letak bahaya terbesarnya: hukum tidak hanya mengatur tindakan, tetapi juga membatasi imajinasi sosial tentang apa yang mungkin bagi perempuan.

Artinya: perempuan tidak hanya didorong untuk menjadi ibu rumah tangga, tetapi juga diperintahkan secara normatif oleh negara—dan pada saat yang sama, dibatasi ruangnya untuk menjadi selain itu.

Dalam kondisi demikian, hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat emansipasi, melainkan sebagai mekanisme pembekuan peran yang membungkus ketimpangan dalam legitimasi legal.

Dari PKK ke Media Sosial: Reproduksi yang Tak Pernah Putus

Pada masa Orde Baru, ibuisme diproduksi melalui instrumen formal seperti PKK, Dharma Wanita, dan organisasi perempuan negara (Blackburn, 2004). Perempuan diarahkan untuk menjalankan fungsi domestik sebagai bagian dari “pembangunan”.

Namun yang penting dicatat, instrumen-instrumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai wadah sosial, melainkan sebagai aparatus ideologis negara—meminjam istilah Louis Althusser—yang bekerja menanamkan nilai tanpa paksaan langsung.

Melalui pelatihan, penyuluhan, dan program kesejahteraan keluarga, negara secara sistematis membentuk kesadaran perempuan tentang apa yang dianggap sebagai peran “ideal”.

Dengan cara ini, kontrol tidak hadir dalam bentuk represi, melainkan dalam bentuk internalisasi nilai. Perempuan tidak merasa diperintah, tetapi merasa “seharusnya” menjalankan peran tertentu. Di sinilah kekuatan ibuisme: ia bekerja dari dalam, bukan dari luar.

Hari ini, bentuknya mungkin berubah—tetapi substansinya tetap hidup. Jika pada masa lalu negara menjadi aktor utama, kini reproduksi ibuisme justru berlangsung lebih luas dan cair melalui ruang digital.

Media sosial menjadi arena baru di mana norma-norma lama diproduksi ulang—sering kali tanpa disadari. Perempuan dipuji jika “total untuk keluarga”; Perempuan dikritik jika terlalu ambisius secara professional; dan “Ibu ideal” dijadikan standar moral publik

Namun dinamika ini tidak sekadar soal opini publik. Ia mencerminkan bagaimana mekanisme kontrol sosial telah bertransformasi dari institusional menjadi kultural-digital.

Jika dulu negara berbicara melalui organisasi resmi, kini masyarakat—melalui algoritma, komentar, dan viralitas—mengambil alih peran tersebut.

Lebih jauh, media sosial memperkuat ibuisme melalui logika visibilitas: apa yang sering ditampilkan akan dianggap sebagai norma.

Representasi “ibu sempurna”—yang sabar, hadir penuh, dan mengorbankan diri—diproduksi secara masif dan berulang. Akibatnya, standar tersebut tidak hanya hidup, tetapi juga menjadi tekanan psikologis kolektif bagi perempuan.

Yang menarik sekaligus problematis, kontrol dalam era ini menjadi semakin sulit dikenali. Ia tidak lagi datang dari negara secara langsung, melainkan dari jejaring sosial yang tampak horizontal, padahal tetap membawa nilai yang sama: domestikasi perempuan. Dengan demikian, yang berubah hanya mediumnya. Logikanya tetap sama.

Ibuisme tidak lagi bergantung sepenuhnya pada negara, karena ia telah berhasil bertransformasi menjadi kesadaran sosial yang mereproduksi dirinya sendiri—melalui pujian, stigma, dan ekspektasi yang terus berulang di ruang publik digital. ***

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Anderson, Benedict. Language and Power: Exploring Political Cultures in Indonesia. Ithaca: Cornell University Press, 1990.
  3. Blackburn, Susan. Women and the State in Modern Indonesia. Cambridge: Cambridge University Press, 2004.
  4. Beauvoir, Simone de. The Second Sex. Paris: Gallimard, 1949.
  5. Foucault, Michel. The History of Sexuality, Volume 1: An Introduction. New York: Pantheon Books, 1978.
  6. MacKinnon, Catharine A. Toward a Feminist Theory of the State. Cambridge: Harvard University Press, 1989.
  7. Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
  8. Suryakusuma, Julia. State Ibuism: The Social Construction of Womanhood in New Order Indonesia. Jakarta: Komunitas Bambu, 1996.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *