Ketika Peran Menjadi Ketentuan: Membaca Ibuisme di Indonesia (Bagian 2) - Mabur.co

Ketika Peran Menjadi Ketentuan: Membaca Ibuisme di Indonesia (Bagian 2)

Tubuh Perempuan sebagai Objek Kekuasaan

Michel Foucault menyebut bahwa kekuasaan modern bekerja bukan hanya melalui hukum, tetapi juga melalui pengelolaan tubuh dan kehidupan —yang ia sebut sebagai biopolitik (Foucault, 1978).

Dalam kerangka biopolitik, negara tidak lagi sekadar melarang atau menghukum, melainkan mengatur, mengarahkan, dan mengoptimalkan kehidupan warganya.

Tubuh manusia menjadi locus kekuasaan: diatur, diklasifikasi, dan dinormalkan demi kepentingan yang lebih besar—stabilitas sosial, ekonomi, bahkan politik.

Dalam konteks ibuisme, mekanisme ini terlihat dengan sangat jelas dengan cara: Negara mengatur reproduksi (KB), negara membentuk standar ibu ideal; dan Negara (secara implisit) menentukan bagaimana perempuan harus hidup

Namun, yang lebih penting dari sekadar daftar kebijakan tersebut adalah cara kerjanya. Biopolitik tidak memaksa secara langsung, tetapi menciptakan standar normalitas.

Perempuan tidak diperintah untuk menjadi “ibu yang baik”, tetapi dihadapkan pada definisi tunggal tentang apa itu “ibu yang baik”—dan didorong untuk menyesuaikan diri.

Program keluarga berencana, misalnya, pada satu sisi dapat dibaca sebagai kebijakan rasional untuk pengendalian penduduk.

Namun di sisi lain, ia juga menunjukkan bagaimana negara masuk ke dalam wilayah paling privat: tubuh dan reproduksi perempuan. Keputusan tentang memiliki anak, kapan, dan berapa banyak, tidak lagi sepenuhnya bersifat personal, melainkan menjadi bagian dari kalkulasi negara.

Lebih jauh, standar “ibu ideal” yang terus direproduksi—baik melalui kebijakan, pendidikan, maupun media—berfungsi sebagai bentuk disiplin sosial. Perempuan tidak hanya diawasi oleh negara, tetapi juga oleh norma yang telah diinternalisasi dalam masyarakat.

Dalam istilah Foucault, pengawasan ini menjadi efektif justru karena tidak selalu terlihat—ia bekerja melalui kesadaran, rasa bersalah, dan keinginan untuk dianggap “normal”.

Di titik ini, tubuh perempuan tidak hanya diatur, tetapi juga diproduksi sebagai subjek tertentu: subjek yang merawat, mengasuh, dan mengorbankan diri. Identitas keibuan bukan lagi sekadar peran, melainkan hasil dari proses panjang normalisasi yang membuatnya tampak alamiah.

Implikasinya sangat dalam. Ketika tubuh dan pilihan hidup perempuan telah diatur dalam kerangka biopolitik, maka kebebasan menjadi sesuatu yang terbatas—bukan karena dilarang, tetapi karena dibentuk sedemikian rupa sehingga pilihan di luar norma terasa menyimpang.

Tubuh perempuan, dalam konteks ini, tidak lagi sepenuhnya milik perempuan. Ia menjadi objek regulasi sosial dan politik—dikelola bukan hanya untuk kepentingan individu, tetapi untuk kepentingan negara dan tatanan sosial yang ingin dipertahankan.

Dan di sinilah ibuisme menemukan bentuk kekuasaannya yang paling efektif: bukan dengan memaksa perempuan menjadi ibu, melainkan dengan membuat peran itu tampak sebagai satu-satunya jalan yang wajar.

Beban Ganda dan Ilusi Kesetaraan

Salah satu ironi terbesar dari ibuisme kontemporer adalah munculnya beban ganda. Perempuan didorong untuk berpendidikan tinggi; bekerja; dan mandiri secara ekonomi. Namun pada saat yang sama, mereka tetap dituntut menjadi ibu sempurna; mengurus rumah tangga penuh; dan menjaga harmoni keluarga.

Sekilas, ini tampak sebagai kemajuan. Perempuan diberi akses ke ruang publik, pendidikan, dan pekerjaan. Namun jika dicermati lebih dalam, yang terjadi bukanlah pembebasan, melainkan perluasan tanggung jawab tanpa redistribusi peran.

Perempuan tidak dibebaskan dari peran domestik—mereka justru diminta untuk menjalankan dua dunia sekaligus secara sempurna. Di sinilah letak paradoksnya: emansipasi yang dijanjikan berubah menjadi beban yang dilipatgandakan.

Fenomena ini sejalan dengan konsep double burden yang banyak dibahas dalam studi gender, di mana perempuan memikul tanggung jawab produktif (publik) sekaligus reproduktif (domestik) tanpa pengurangan beban di salah satunya.

Bahkan dalam banyak kasus, keberhasilan perempuan di ruang publik justru diikuti dengan tuntutan moral yang lebih tinggi di ranah domestik—seolah-olah mereka harus “membayar” kebebasan tersebut dengan performa keibuan yang lebih sempurna.

Lebih problematis lagi, sistem sosial tidak mengalami perubahan yang seimbang. Ketika perempuan didorong keluar rumah, laki-laki tidak secara setara didorong masuk ke dalam kerja domestik. Akibatnya, ketimpangan tetap bertahan, hanya dalam bentuk yang lebih kompleks.

Dalam konteks ini, ibuisme tidak menghilang—ia beradaptasi. Jika sebelumnya ia membatasi perempuan di ranah domestik, kini ia bekerja dengan cara yang lebih subtil: mengikuti perempuan ke ruang publik dan tetap menempelkan tuntutan domestik di pundaknya.

Kesetaraan yang ditawarkan pun menjadi semu. Perempuan “boleh” masuk ruang publik—tetapi tidak pernah benar-benar dibebaskan dari tuntutan domestik. Di sinilah kita melihat bagaimana kekuasaan bekerja secara lebih canggih.

Tidak lagi melarang perempuan untuk maju, tetapi memastikan bahwa kemajuan itu tetap berada dalam batas yang tidak mengganggu struktur lama. Perempuan diberi ruang, tetapi tidak diberi keringanan.

Dan pada akhirnya, yang lahir bukanlah kesetaraan, melainkan keletihan yang dinormalisasi—di mana perempuan diharapkan untuk terus kuat, terus mampu, dan terus memenuhi dua standar sekaligus, tanpa pernah benar-benar diberi ruang untuk memilih salah satunya.

Masalah utama dari ibuisme bukan pada peran ibu itu sendiri, melainkan pada pemaksaan peran oleh negara. Dalam masyarakat apa pun, peran keibuan adalah sesuatu yang bernilai—bahkan esensial.

Namun nilai tersebut menjadi problematis ketika ia diangkat dari ranah pilihan personal menjadi kewajiban normatif yang dilegitimasi oleh hukum dan negara. Di titik ini, yang hilang bukan sekadar fleksibilitas sosial, tetapi kebebasan eksistensial perempuan untuk menentukan hidupnya sendiri.

Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum harus membebaskan manusia, bukan membelenggunya (Rahardjo, 2009).

Hukum, dalam kerangka progresif, seharusnya membuka kemungkinan, bukan menutupnya. Ia harus memberi ruang bagi keragaman pilihan hidup, bukan mengunci identitas dalam satu model yang dianggap ideal.

Namun dalam konteks ibuisme, hukum justru bergerak ke arah sebaliknya: ia tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga mendefinisikan siapa seharusnya perempuan itu.

Ketika negara menetapkan perempuan sebagai “ibu rumah tangga”, yang dibakukan bukan sekadar peran, melainkan identitas sosial yang dilekatkan secara struktural. Perempuan tidak lagi dilihat sebagai subjek yang memiliki spektrum kemungkinan, tetapi sebagai entitas yang telah “selesai didefinisikan”.

Di sinilah hukum berubah fungsi—dari instrumen keadilan menjadi instrumen kategorisasi. Ia tidak lagi netral, melainkan memilih satu bentuk kehidupan sebagai standar, dan secara implisit menempatkan bentuk lain sebagai deviasi. Kritik harus ditegaskan di titik ini: negara telah melampaui batas—dari pengatur menjadi penentu identitas.

Dalam negara hukum yang demokratis, batas intervensi negara seharusnya berhenti pada pengaturan yang melindungi, bukan menentukan. Negara boleh memastikan tidak ada diskriminasi, tetapi tidak berhak menentukan bagaimana warga harus menjalani perannya dalam kehidupan privat.

Lebih jauh, pemaksaan peran ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya terkait kebebasan memilih jalan hidup dan kesetaraan di hadapan hukum.

Ketika satu peran dilegitimasi secara struktural, maka pilihan lain secara otomatis berada dalam posisi yang kurang diakui—jika tidak terpinggirkan.

Dan ketika negara menentukan bahwa perempuan adalah “ibu rumah tangga”, maka yang terjadi bukan keteraturan, melainkan penghilangan pilihan yang dibungkus sebagai norma.

Dalam kondisi demikian, kepatuhan bukan lagi hasil dari kesepakatan rasional, melainkan konsekuensi dari struktur yang tidak memberi alternatif. Perempuan mungkin tampak “memilih”, tetapi pilihan itu telah dipersempit sejak awal.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya: ibuisme bukan hanya soal peran yang dijalankan, tetapi tentang ruang kemungkinan yang diam-diam ditutup oleh negara—tanpa selalu disadari, tanpa selalu dipertanyakan.

Kalimat Kunci yang Tak Nyaman, Tapi Perlu diucapkan

Di Indonesia, perempuan tidak hanya dilahirkan—mereka ditetapkan oleh negara untuk menjadi ibu. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan cermin dari bagaimana kekuasaan bekerja pada level yang paling halus: melalui bahasa, definisi, dan makna yang kita anggap alamiah.

Penetapan tersebut tidak selalu hadir dalam bentuk perintah eksplisit. Ia bekerja melalui hukum, kebijakan, pendidikan, hingga norma sosial yang terus diulang. Dalam proses itu, identitas perempuan dipersempit menjadi satu narasi dominan: menjadi ibu sebagai tujuan utama, bahkan sebagai ukuran keberhasilan hidup.

Di sinilah konsep “kodrat” memainkan peran penting. Ia tampak netral, bahkan natural. Namun dalam perspektif kritis, “kodrat” sering kali bukan sekadar fakta biologis, melainkan kategori sosial yang dipolitisasi.

Apa yang disebut sebagai kodrat kerap kali adalah hasil konstruksi yang telah begitu lama diulang, hingga kehilangan jejak asal-usul kekuasaannya.

Setiap kali peran domestik dilegitimasi sebagai “kodrat”, maka perdebatan dihentikan sebelum dimulai. Sebab sesuatu yang dianggap kodrati tidak lagi dipertanyakan—ia diterima.

Di titik inilah bahasa menjadi alat kekuasaan yang paling efektif: ia tidak memaksa, tetapi membatasi cara kita berpikir tentang kemungkinan.

Mengulang kata “kodrat” tanpa kritik berarti mengulang logika yang sama yang pernah digunakan negara untuk menempatkan perempuan dalam satu posisi tertentu. Tanpa disadari, kita ikut serta dalam proses normalisasi tersebut—memperkuat batas yang sebenarnya bisa dinegosiasikan.

Lebih jauh, penggunaan istilah “kodrat” juga menciptakan standar moral yang kaku. Perempuan yang memilih jalan berbeda—tidak menikah, tidak memiliki anak, atau memprioritaskan karier—sering kali diposisikan sebagai “tidak sesuai kodrat”. Padahal yang dilanggar bukanlah hukum alam, melainkan ekspektasi sosial yang telah dinaturalisasi.

Di titik ini kita perlu bersikap lebih jujur: bahwa yang selama ini disebut sebagai kodrat, dalam banyak hal, adalah bahasa kekuasaan yang berhasil menyamar menjadi kebenaran. Dan setiap kali kita mengulangnya tanpa refleksi, kita tidak sekadar berbicara—kita sedang melanggengkan batas yang membatasi perempuan, sambil mengira itu adalah sesuatu yang tidak bisa diubah.

Penutup: Membongkar Warisan yang Dianggap Alamiah

Ibuisme telah lama dianggap sebagai sesuatu yang alami, bahkan mulia. Namun sejarah menunjukkan bahwa ia adalah produk politik yang dirawat secara simultan oleh hukum dan budaya. Ia hidup bukan karena tak tergantikan, melainkan karena terus diproduksi, dinormalisasi, dan dilindungi oleh struktur kekuasaan.

Di sinilah letak kekuatannya sekaligus bahayanya: ibuisme tidak lagi tampak sebagai konstruksi, tetapi sebagai kenyataan. Ia tidak diperdebatkan, karena dianggap tidak perlu diperdebatkan.

Selama negara masih memosisikan diri sebagai “bapak” yang berhak mengatur peran warga, maka ibuisme akan terus hidup—dalam bentuk lama maupun baru.

Ia mungkin tidak lagi hadir secara kasar melalui doktrin negara seperti di masa lalu, tetapi akan terus muncul dalam bentuk yang lebih halus: melalui kebijakan, wacana publik, bahkan ekspektasi sosial yang tampak “wajar”.

Artinya, persoalannya bukan sekadar pada isi norma, tetapi pada cara negara memandang warganya. Selama warga diposisikan sebagai pihak yang perlu diarahkan, bukan dihormati sebagai subjek yang otonom, maka intervensi terhadap ranah privat akan selalu menemukan jalannya.

Yang perlu diubah bukanlah peran ibu—karena peran itu pada dirinya sendiri tidak bermasalah—melainkan hak perempuan untuk menentukan apakah ia ingin menjadi ibu, kapan, dan dalam bentuk apa.

Hak ini bukan sekadar isu sosial, tetapi bagian dari prinsip dasar dalam negara hukum: kebebasan individu dan kesetaraan di hadapan norma.

Lebih jauh, pengakuan atas kebebasan tersebut juga menuntut perubahan yang lebih struktural: hukum harus berhenti membakukan peran, kebijakan harus berhenti mengasumsikan satu model keluarga ideal, dan masyarakat perlu membuka ruang bagi keragaman pilihan hidup tanpa stigma.

Sebab pada akhirnya, ukuran kemajuan sebuah negara tidak terletak pada seberapa patuh warganya terhadap peran yang ditentukan, melainkan pada seberapa luas ruang yang diberikan bagi warganya untuk memilih jalan hidupnya sendiri.

Negara yang terus membutuhkan “ibu yang patuh” sesungguhnya masih terjebak dalam logika kekuasaan lama. Sebaliknya, negara yang demokratis tidak membutuhkan kepatuhan yang seragam, melainkan menjamin kebebasan yang setara.

Dan di titik itulah perbedaan paling mendasar muncul: antara negara yang ingin mengatur kehidupan,
dan negara yang memilih untuk mempercayai warganya sebagai manusia yang merdeka. ***

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Anderson, Benedict. Language and Power: Exploring Political Cultures in Indonesia. Ithaca: Cornell University Press, 1990.
  3. Blackburn, Susan. Women and the State in Modern Indonesia. Cambridge: Cambridge University Press, 2004.
  4. Beauvoir, Simone de. The Second Sex. Paris: Gallimard, 1949.
  5. Foucault, Michel. The History of Sexuality, Volume 1: An Introduction. New York: Pantheon Books, 1978.
  6. MacKinnon, Catharine A. Toward a Feminist Theory of the State. Cambridge: Harvard University Press, 1989.
  7. Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
  8. Suryakusuma, Julia. State Ibuism: The Social Construction of Womanhood in New Order Indonesia. Jakarta: Komunitas Bambu, 1996.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *