Rugikan Negara Rp622 Miliar, Tersangka Korupsi Gus Yaqut Bisa Lebaran di Rumah - Mabur.co

Rugikan Negara Rp622 Miliar, Tersangka Korupsi Gus Yaqut Bisa Lebaran di Rumah

Mabur.co – Tersangka kasus korupsi Kuota Haji yang merugikan negara senilai Rp622 miliar, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, tetap bisa menikmati momen Lebaran bersama keluarga di hari Raya Idulfitri tahun 2026 ini. 

Hal itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah status penahanan mantan Menteri Agama RI itu, dari semula tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam atau 1 hari sebelum Lebaran versi Muhammadiyah. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi yang menyebut bahwa Yaqut tidak berlebaran di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada momen hari raya Idulfitri tahun 2026 ini, akibat perubahan status tahanan yang bersangkutan.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (21/3) sebagaimana dikutip Antara.

Budi menjelaskan pengalihan jenis penahanan itu dilakukan setelah keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar tersangka dialihkan jenis penahanannya pada 17 Maret lalu.

Menurut Budi, setelah menelaah permohonan tersebut, KPK akhirnya memutuskan mengabulkannya berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dimana dalam Pasal 108 ayat (11) yang mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan. 

Meski begitu, KPK menegaskan akan tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut yang kini berstatus tahanan rumah. Tak hanya itu KPK juga memastikan bahwa proses pengalihan penahanan ini hanya dilakukan untuk sementara waktu.

“Hanya sementara, sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Namun proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Budi Prasetyo dikutip Antara.

Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sendiri resmi ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK. 

Yaqut diinidikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *