Mabur.co – Acara halal bi halal “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang berlangsung pada 31 Maret 2026 lalu, kini semakin berbuntut panjang.
Dua pengamat yang turut hadir dan berbicara dalam acara tersebut, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, turut dilaporkan oleh Relawan Prabowo Subianto yang tergabung dalam “Presidium Relawan 08” ke Bareskrim Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026), akibat diduga hendak melakukan makar (rencana menggulingkan presiden-wapres secara paksa) terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran, yang baru berjalan 1,5 tahun ini.
Ketua Umum Presidium Relawan 08, Kurniawan, menilai kedua tokoh ini telah melampaui “batas kritik”, serta diduga menyerukan gerakan untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang telah sah secara hukum dan konstitusi.
“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi (dua pengamat yang diduga mengajak makar presiden Prabowo dalam halal bihalal “Sebelum Pengamat Ditertibkan”) merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. Kita tidak benci Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, tapi merekalah yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” ucap Kurniawan saat ditemui di Bareskrim Polda Metro Jaya, sebagaimana dilansir dari laman Sindonews, Jumat (10/4/2026).
Selain itu, Kurniawan yang juga Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang melakukan kriminalisasi terhadap Saiful Mujani maupun Islah Bahrawi, atas langkah hukum yang ditempuhnya.
Ia menilai langkah hukum ini diambil semata-mata sebagai bentuk respons atas pernyataan yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan publik, serta mengganggu stabilitas nasional.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa ini (pelaporan dua pengamat ke Polda Metro Jaya) akan diarahkan ke sana (kriminalisasi pengamat), tidak ada itu. Tapi dialah yang berbuat kriminal,” tegasnya.
Pihak kepolisian pun telah menerima laporan dari Presidium Relawan 08, dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu dekat. (*)


