Inilah Wajah Nusantara Saat Raffles Berkuasa pada 1811-1815

8 Min Read
White museum-style building with red accents and columns, set on a grassy lawn with tall palm trees on either side.
Bekas rumah kediaman Raffles di Bengkulu. (Sumber: triptrus.com)

Thomas Stamford Raffles adalah sosok fenomenal yang mencapai puncak kariernya pada usia muda. Pada usia 30 tahun, ia menjadi Letnan Gubernur Jawa dan wilayah jajahannya setelah pasukan Inggris berhasil merebut Jawa dari kekuasaan Prancis pada 1811.

Raffles memulai kariernya di East India Company (EIC) pada usia 14 tahun sebagai juru tulis. Dengan kerja keras dan dedikasi, ia cepat naik pangkat, menjadi sekretaris di Pulau Pinang pada 1805, wakil gubernur jenderal untuk urusan negeri-negeri Melayu pada 1810, sekretaris utama pada Mei 1811, dan akhirnya Letnan Gubernur Jawa pada September 1811.

Karier Raffles menunjukkan kemampuan dan dedikasinya dalam pemerintahan kolonial.

Kebijakan Hukum dan Pemerintahan

Raffles memulai langkah dengan mengumpulkan informasi yang akurat tentang kondisi di berbagai distrik di Jawa.

Ia memanggil residen dari beberapa wilayah untuk menyampaikan laporan rinci tentang situasi di daerah kekuasaan mereka. Setelah melakukan perjalanan keliling Jawa, Raffles berhasil mengumpulkan data dan bahan yang memadai untuk merumuskan dasar-dasar peraturan yang lebih komprehensif.

Dengan informasi ini, ia berencana menciptakan kerangka hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal.

Raffles berusaha mengurangi pengaruh politik para penguasa pribumi dengan membatasi peran mereka menjadi pegawai semacam polisi, tanpa otoritas dalam urusan pajak tanah.

Ia juga mengabaikan prinsip jabatan turun-temurun, seperti halnya Daendels. Raffles secara bertahap menghapus jabatan bupati dan bawahannya yang dianggap sebagai perantara yang tidak diperlukan.

Tujuannya adalah membangun hubungan langsung dengan kepala desa dan penduduk, sehingga kontrol pemerintah kolonial lebih efektif dan terpusat. Langkah ini menunjukkan upaya besar untuk memodernisasi struktur pemerintahan di Jawa.

Pada masa pemerintahannyalah terbentuknya karesidenan. Berkaitan dengan hal ini di Jawa dibentuk menjadi 16 karesidenan yaitu (1) Bantam (Banten), (2) Batavia, (3) Buitenzorg (Bogor), (4) Priangan (Bandung), (5) Cirebon, (6) Pekalongan (7) Semarang, (8) Jepara, (9) Banyumas, (10) Kedu, (11) Surabaya, (12) Bojonegoro, (13) Madura, (14) Kediri (15) Malang, (16) Besuki.

Pemerintahan Raffles di Jawa didasarkan pada prinsip-prinsip liberal yang bertujuan mewujudkan kebebasan dan kepastian hukum, terutama dalam bidang pertanian dan perdagangan.

Ia berencana menerapkan sistem kolonial yang mirip dengan yang ada di India, yaitu sistem pajak tanah (landrent system). Sistem ini memberikan kebebasan dan jaminan hukum kepada rakyat.

Pokok-pokok sistem Raffles meliputi: 1) Penghapusan penyerahan wajib, kerja paksa, dan pemberian kebebasan bagi rakyat untuk bercocok tanam dan berdagang; 2) Pemerintah langsung mengawasi tanah dan memungut hasilnya tanpa melalui perantara bupati; dan 3) Penyewaan tanah dilakukan berdasarkan kontrak dengan jangka waktu tertentu.

Sistem ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pengelolaan tanah serta sumber daya, juga memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengembangkan ekonomi mereka.

Pada masa pemerintahan Raffles, beberapa kebijakan penting diambil terkait dengan hubungan raja-raja Jawa dan wilayah lainnya.

Salah satunya adalah revisi perjanjian dengan raja-raja Jawa, yang berdampak pada pengurangan wilayah Banten hampir separuhnya dan penurunan sultan dari takhtanya.

Pada 1815, sultan mengundurkan diri dan diberikan pensiun sebesar 10.000 dolar Spanyol per tahun. Selain itu, Raffles juga melakukan aneksasi wilayah Cirebon pada 1815.

Di Palembang, Raffles berusaha mendapatkan timah dari Sultan Mahmud Badaruddin. Setelah perjanjian Tuntang, sultan terpaksa mengakui kedaulatan Inggris dan menyerahkan Bangka dan Belitung yang kaya timah.

Namun, ketegangan antara Inggris dan Sultan Mahmud Badaruddin terus berlanjut, yang berpuncak pada pengangkatan Ahmad Najamuddin sebagai sultan oleh Inggris.

Perlawanan Sultan Mahmud Badaruddin terus berlanjut hingga kembalinya kekuasaan Belanda pada 1816. Meskipun Belanda kembali berkuasa, mereka juga tidak sepenuhnya dapat mengontrol Palembang.

Kebijakan Perpajakan

Reformasi Raffles terkait tanah adalah sistem sewa tanah atau land rent, yang bertujuan menggantikan kewajiban feodal dan setoran paksa.

Dasar hukumnya adalah klaim bahwa pemerintah kolonial sebagai pengganti penguasa feodal memiliki semua tanah, sehingga petani dianggap sebagai penyewa yang wajib membayar sewa. Besarnya sewa berkisar antara seperempat hingga setengah dari hasil panen, tergantung pada kualitas tanah.

Paradoksnya, klaim feodal ini digunakan sebagai dasar untuk memperkenalkan pajak tanah modern. Kebijakan ini mendorong petani menjual hasil panen di pasar untuk membayar sewa tanah.

Meskipun bertujuan memperkenalkan ekonomi pasar modern, Raffles tetap membutuhkan struktur kontrol sosial lama untuk mengumpulkan pembayaran sewa, sehingga elite lokal tetap terlibat dalam proses ini.

Sistem perpajakan individu masih sulit diterapkan dan malah menjadi sumber perebutan kekuasaan bagi elite lokal.

Sistem setoran paksa kopi di Priangan tetap dipertahankan karena menguntungkan bagi negara. Di sisi lain, Raffles juga menjual tanah luas beserta desa dan penduduknya kepada pengusaha swasta yang diberi hak istimewa, seperti memungut pajak dan memanfaatkan tenaga penduduk untuk perkebunan tebu.

Ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya reformasi, struktur kekuasaan dan kontrol lama tetap berperan penting dalam sistem pemerintahan kolonial.

Keputusan Raffles pada awal abad ke-19 untuk membebankan pajak pada desa sebagai unit kolektif memiliki dampak besar.

Berbeda dengan sistem di Hindia Barat yang memungkinkan penetapan pajak per individu, Raffles memilih mengandalkan kepala desa untuk mengumpulkan pajak.

Dengan menjadikan kepala desa sebagai bagian dari administrasi kolonial, Raffles memanfaatkan struktur sosial yang sudah ada untuk memperlancar pemungutan pajak, meskipun ini tetap membebani desa secara kolektif.

Adapun isi pokok sistem pajak tanah yang diperkenalkan Raffles berpangkal pada peraturan tentang pemungutan semua hasil penanaman baik di lahan sawah maupun di lahan tegal.

Penetapan pajak tanah tersebut didasarkan pada klasifikasi kesuburan tanah masing-masing, dan terbagi atas tiga klasifikasi, yaitu terbaik (I), sedang (II), dan kurang (III).

Rincian penetapan pajak itu sebagai berikut:  A. Pajak Tanah Sawah: Golongan I, 1/2 hasil panenan, Golongan II, 2/5 hasil panenan, dan Golongan III, 1/3 hasil panenan.

B. Pajak Tanah Tegal: Golongan I, 2/5 hasil panenan, Golongan II, 1/3 hasil panenan, dan Golongan III, ¼ hasil panenan.

Pajak dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau hasil panen seperti padi atau beras. Pajak ini ditarik secara individual dari penduduk yang menggarap tanah jajahan oleh petugas pemungut pajak.

Proses pemungutan pajak dilakukan secara bertahap. Awalnya, dilakukan percobaan penetapan pajak per distrik di Banten. Pada 1813, sistem ini diperluas dengan penetapan pajak per desa.

Baru pada 1814, pemerintah kolonial memerintahkan penetapan pajak secara individual untuk meningkatkan akurasi dan keadilan dalam pemungutan pajak. ***

Referensi

Hasmirullah (penyadur), 2022, Raffles: Naskah Kitab Hukum dan Rekayasa Sosial di Jawa, Jakarta: Perpusnas Press.

Sartono Kartodirdjo, 1999, Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500-1900 dari Emporium sampai Imperium Jilid 1. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Jan Breman, 2014, Keuntungan Kolonial dari Kerja Paksa: Sistem Priangan dari Tanam Paksa Kopi di Jawa 1720-1870 (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia).

Jan Luiten van Zanden dan Daan Marke, 2012,  Ekonomi Indonesia 1800-2010: Antara Drama dan Keajaiban Pertumbuhan, Jakarta: Kompas.

Share This Article
Retno Winarni
Sejarawan Dosen Ilmu Sejarah FIB Universitas Jember
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Leave a Comment