Mabur.co – Warga Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, menggelar aksi protes untuk menolak rencana operasi tambang seng, timbal, dan sulfur milik PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang ada di wilayah mereka.
Aksi demonstrasi dilakukan dengan mendesak Menteri LH Jumhur Hidayat mencabut izin kelayakan lingkungan (SKKLH) yang baru saja diterbitkan untuk PT DPM pada Maret 2026 lalu.
Warga menilai penerbitan izin Kementerian Lingkungan Hidup itu telah menyalahi aturan, mengingat sebelumnya PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Kabupaten Dairi rawan bencana sehingga tidak layak ditambang.
Dampak Aktivitas Tambang
Dilansir Betahita.id, Senin (15/6/2026) akar utama penolakan warga Dairi ini dilakukan karena adanya kekhawatiran dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan ancaman terhadap sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertanian.
Terlebih selama ini Kabupaten Dairi dikenal sebagai salah satu daerah penghasil varietas kopi terbaik di Indonesia yaini Kopi Sidikalang yang terkenal hingga ke seluruh dunia.
Melalui kuasa hukum dan organisasi pendamping, warga dilaporkan telah mengajukan surat protes kepada Menteri Lingkungan Hidup pada 5 Juni 2026.
Mereka menilai penerbitan SKKLH Nomor 1437 Tahun 2026 bagi PT DPM telah mengabaikan aspirasi masyarakat terdampak dan berpotensi menimbulkan risiko lingkungan yang serius.
Kuasa hukum warga dari Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Muh. Jamil, menilai proses penerbitan izin lingkungan tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Warga terdampak langsung tidak diberi ruang yang cukup untuk menyampaikan keberatan dalam proses pengambilan keputusan.
Selain persoalan prosedur, warga juga menyoroti rekam jejak aktivitas perusahaan yang dianggap telah menimbulkan dampak lingkungan di masa lalu.
Mereka mengingat kembali peristiwa kebocoran limbah pada 2012 yang mencemari aliran Sungai Sikalombun dan menyebabkan kerusakan lahan pertanian.

Warga juga mengaitkan keberadaan proyek tambang dengan banjir bandang yang terjadi pada 2018 yang merusak puluhan hektare sawah dan mengganggu sistem irigasi di sejumlah desa.
Bagi masyarakat Dairi, ancaman terbesar bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga hilangnya mata pencaharian.
Pasalnya sebagian besar warga Dairi selama ini diketahui menggantungkan hidup mereka dari sawah dan ladang yang telah dikelola secara turun-temurun.
Penolakan warga juga diperkuat oleh putusan hukum sebelumnya. Pada 2023, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga dan menyatakan izin lingkungan PT DPM tidak sah. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Mahkamah Agung pada 2024.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai kawasan pertambangan PT DPM berada di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi dan termasuk kawasan pertanian yang harus dilindungi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi.
Karena itu, terbitnya izin lingkungan baru pada 2026 memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga menilai keputusan tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Organisasi Lingkungan Dukung Warga
Sejumlah organisasi lingkungan seperti Jatam dan Walhi turut mendukung perjuangan warga. Mereka menilai pemerintah seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup, terutama di wilayah yang memiliki risiko bencana dan menjadi sumber penghidupan ribuan warga.
Tak hanya melewat aksi demonstrasi, penolakan terhadap aktivitas tambang ini juga disuarakan sejumlah warga Dairi di berbagai media sosial termasuk X. Salah satunya akun @antimoanak yang meminta dukungan netizen terhadap aksi ini hingga viral dan dibagikan ribuan kali.
Bagi masyarakat Dairi, aksi ini bukan hanya sekadar soal penolakan izin tambang, melainkan upaya mempertahankan ruang hidup, menjaga keberlanjutan pertanian, serta melindungi lingkungan dari potensi kerusakan yang dikhawatirkan berdampak jangka panjang.
Mereka pun mendesak pemerintah segera meninjau ulang dan membatalkan izin lingkungan PT DPM demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Dairi.

