Mabur.co- Pemerintah mulai memasukkan materi anti-LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Materi tersebut direncanakan mulai diajarkan kepada siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) dan disisipkan ke dalam mata pelajaran yang sudah ada, mulai dari jenjang SD hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kebijakan itu disiapkan Kementerian Agama (Kemenag) setelah Perpres 111 Tahun 2025 menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Dukungan MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang berencana menyisipkan materi edukasi mengenai bahaya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum pendidikan formal mulai tingkat kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
“Ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam membentengi moralitas serta ketahanan mental generasi muda dari pengaruh penyimpangan seksual. Langkah Kemenag yang menyusun materi edukasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak bangsa,” katanya, dilansir MUI, Kamis (23/7/2026).
Asrorun menuturkan, penyusunan kurikulum pencegahan yang terstruktur dan disesuaikan dengan usia peserta didik sejak kelas 4 SD adalah langkah edukatif, preventif, serta proporsional.
“Saya menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis bukanlah sebuah kodrat atau Hak Asasi Manusia (HAM) yang permanen, melainkan bentuk kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang wajib diluruskan,” katanya.
Finalisasi Pendidikan Anti-LGBTQ
Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman, Supadiyanto, S.Sos.I., M.I.Kom, mengatakan, Kementerian Agama saat ini tengah melakukan finalisasi materi pendidikan anti-LGBTQ yang akan diberlakukan pada muatan kurikulum sejak SD kelas 4-6, SMP, dan SMA se-Indonesia.
Hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum tentang Pertahanan Negara Tahun 2024-2029 per 24 Oktober 2025.
“Bahwa merujuk pada regulasi tersebut, terdapat 3 model ancaman nasional terhadap pertahanan negara yakni ancaman militer, ancaman non-militer, dan ancaman kombinasi keduanya (hibrida). LGBTQ merupakan salah satu budaya yang mengancam secara non-militer,’’ katanya.
Menurut Supadiyanto, dalam menyikapi hal tersebut, orang bisa menjadi LGBTQ karena dipicu banyak faktor mulai dari faktor genetis, lingkungan atau pergaulan, dan budaya.
“Negara wajib hadir dalam memberikan ‘pencerahan’ kepada para penyandang LGBTQ dan berkewajiban untuk mencegah agar LGBTQ tersebut tidak merembet ke orang-orang yang normal (heteroseksual). Melalui upaya memasukkan pendidikan anti-LGBTQ dalam kurikulum pendidikan sebagai upaya negara untuk mencegah tangkal adanya ancaman non-militer berupa LGBTQ tersebut,” katanya.
Menurut Supadiyanto pula, secara hak asasi manusia, masalah orientasi seksual adalah masalah privasi masing-masing orang.
LGBTQ selama ini di negara-negara Timur termasuk Indonesia, adalah masalah bagi penganut budaya heteroseksual.
Sementara di negara Barat dan sebagian negara kecil lainnya, LGBTQ dipandang sebagai hal yang lumrah dan umum, sebab menjadi hak asasi bagi setiap warga negara.
Bercermin dari hal tersebut, maka langkah Kementerian Agama pantas didukung.
Seharusnya memang bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Sosial, dan Kementerian lainnya untuk memasukkan pendidikan anti-LGBTQ sebagai bagian dari kurikulum pendidikan di bangku SD hingga SMA/K. Sekaligus harus juga dilakukan sampai bangku Perguruan Tinggi.
Sementara itu, Ketua Yayasan Anak Bumi Dwipantara, Arief Winarko, mengatakan, jika pemerintah akan mulai memasukkan materi anti-LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah, maka selama ini aspek fasilitasi sudah masuk dalam pencegahan. Baik di desa maupun di forum anak level kabupaten.
Penerapan Kurikulum Langkah Kontroversial
“Persoalannya ketika ngobrol dengan anak-anak, ada anak yang dari keluarga baik-baik dan ada dari keluarga broken. Terutama faktor pertemanan anak. Yang perlu mencegah sebenarnya bukan pada kurikulum, namun mulai dari lingkungan terkecil di keluarga harus memastikan anknya tidak terpapar.
Penerapan kurikulum ini langkah yang sangat kontroversial, dengan kesiapan yang belum matang dan berpotensi menimbulkan dampak negatif. Karena masih banyak guru yang menganggap pendidikan seksual itu tabu diperbincangkan. Padahal kami menemani forum anak, materi kespro harus diberikan agar anak-anak paham. Terpenting memang pada orang dewasanya,” katanya.
