Achmad Mochtar Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional, Menbud: Konsisten Majukan Dunia Kedokteran

2 Min Read
Black-and-white portrait of a man wearing a tall songkok hat, a white shirt, and a black tie, looking at the camera.
Achmad Mochtar. Foto: Dok. Kemenkebud

Mabur.co – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menyatakan Prof. Dr. Achmad Mochtar sangat layak untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Menbud, Fadli Zon, menyampaikan, sejarah bangsa tidak hanya mencatat perjuangan dalam bidang politik, diplomasi, ataupun perjuangan fisik saja. Sejarah dan tokoh dalam bidang ilmu pengetahuan, termasuk di dalamnya ilmu kedokteran turut berkontribusi penting dalam sejarah perjuangan bangsa.

Achmad Mochtar merupakan salah satu tokoh penting bidang ilmu pengetahuan kedokteran yang memiliki pengorbanan luar biasa.

“Achmad Mochtar adalah salah satu tokoh yang penting di dalam perjalanan sejarah ilmuwan di Indonesia. Beliau adalah seorang dokter dan Kepala Lembaga Eijkman pada masa pendudukan Jepang dan mengorbankan diri untuk melindungi rekan-rekan sejawat. Menurut saya ini adalah tindakan heroik,” ungkap Fadli dalam rilis yang diterima mabur.co, Rabu (5/8/2026) siang.

Tragedi Romusha

Tindakan Achmad Mochtar dalam peristiwa yang berkaitan dengan tragedi Romusha di Klender pada Agustus 1944 merupakan bentuk kepahlawanan yang juga patut dikenang.

Menteri Kebudayaan turut menyoroti tokoh-tokoh yang diangkat sebagai Pahlawan Nasional saat ini jumlahnya masih sedikit.

Sebelumnya, Achmad Mochtar telah menerima Bintang Jasa Nararya dan namanya diabadikan sebagai rumah sakit di Bukittinggi, namun perjuangan dan pengorbanannya terutama untuk ilmu pengetahuan layak memperoleh penghargaan yang lebih tinggi sebagai bentuk penghormatan negara.

Keteladanan tokoh-tokoh nasional dalam bidang kedokteran diharapkan dapat mendorong generasi penerus untuk berkiprah dalam memajukan ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta mengedepankan kepentingan nasional.

Atas dasar itu, Kementerian Kebudayaan mendukung prosedur pengusulan Achmad Mochtar sebagai Pahlawan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share This Article
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar