Mabur.co — Kabar gembira datang bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk mengalihkan status kepegawaian guru PPPK dari sebelumnya pegawai daerah menjadi pegawai pemerintah pusat dalam waktu dekat ini.
Fiskal Negara Tak Terganggu
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia mengatakan, kesepakatan ini ditetapkan usai dibahas pemerintah bersama DPR RI dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026) sebagaimana dilansir Antara.
Dalam skema tersebut, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu bisa mendapat kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027 mendatang.
Pemerintah sendiri saat ini mengaku masih terus melakukan sinkronisasi data guru berdasarkan status kepegawaian masing-masing. Langkah ini diperlukan untuk memastikan proses pengalihan berjalan tepat sekaligus menghitung kebutuhan anggarannya.
Prasetyo mengatakan pemerintah juga terus menerima aspirasi dari berbagai asosiasi guru untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian tenaga pendidik.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kondisi keuangan negara.
Pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk tahun-tahun mendatang. Pengalihan status guru PPPK ini dipastikan akan tetap menjaga defisit APBN 2027 pada level 2,4 persen terhadap PDB.
“Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027,” katanya.
