Mabur.co — Polisi akhirnya buka suara terkait polemik penonaktifan rekening Bank Mandiri aktivis asal Pati, Supriyono, atau juga dikenal Botok.
Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berisi sekitar Rp80,9 juta, itu tiba-tiba tak bisa diakses menjelang rencana aksi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Bukan Blokir
Polda Metro Jaya sendiri menyatakan tindakan penonaktifan terhadap rekening tersebut bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Ia mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hanya mengajukan surat penundaan transaksi kepada pihak bank.
“Kami luruskan, ya, surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi di kantornya, Senin (24/8/2026) sebagaimana dikutip Tempo.
Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU No 8 Tahun 2010.
Prosesnya berlangsung selama kurang lebih lima hari kerja dalam tahap penyelidikan.
Ia juga menegaskan, bahwa dana yang berada di rekening Supriyono tersebut tidak disita selama proses penundaan transaksi berlangsung.
“Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik. Kami harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” ujarnya.
Budi menjelaskan, penyelidikan sendiri dilakukan guna meminta klarifikasi mengenai aktivitas penggalangan dana yang dilakukan melalui rekening tersebut.
Mengacu pada Pasal 237 UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), polisi menyebut bahwa penghimpunan dana masyarakat harus memenuhi ketentuan perizinan tertentu dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
“Saat ini penyidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” kata Budi.
Sebagaimana diketahui masyarakat Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Aksi tersebut merupakan bagian dari konsolidasi bersama aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB).
Mereka berangkat dari Pati menuju Jakarta menggunakan sejumlah kendaraan termasuk sambil membawa logistik berupa beras dan mie instan untuk kebutuhan selama dalam perjalanan.
Aksi tersebut dilakukan secara terbuka dan mendapat dukungan dari berbagai lapisan masyarakat dengan memberikan donasi untuk keperluan selama aksi berlangsung yang dikirim melalui rekening Koordinator AMPB Supriyono alias Botok.
Rencananya aksi demonatrasi di depan gedung DPR ini akan membawa dua tuntutan utama yakni disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
