Antisipasi Demo 27 Agustus, Pemerintah Tangerang Wajibkan Orang Tua Jemput Siswa SD-SMP Sepulang Sekolah

2 Min Read
Group of schoolchildren in red uniforms with backpacks walking outdoors with supervising adults, all wearing masks in a sunny campus courtyard
Ilustrasi (foto : CNBC)

Mabur.co — Jelang aksi demo 27 Agustus, Dinas Pendidikan Kota Tangerang menetapkan sejumlah aturan ketat bagi para siswa mulai jenjang SD hingga SMP.

Aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta memastikan para siswa tiba di rumah seusai selesainya aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah. 

Jaga Keselamatan Siswa

Dilansir Kompas, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, mengatakan kebijakan ini dibuat untuk menjaga keamanan dan keselamatan siswa di tengah potensi perubahan kondisi lalu lintas akibat aksi demonstrasi.

“Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai rencana pelaksanaan aksi demo pada 27–28 Agustus 2026, maka demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan seluruh peserta didik selama perjalanan pulang, sekolah menyampaikan beberapa hal penting,” katanya.

Dalam aturan baru ini, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diikuti setiap siswa maupun orang tua/wali murid. Pertama setiap siswa tidak diperbolehkan pulang sendiri dan wajib dijemput. 

Kedua, siswa dilarang menggunakan sarana transportasi umum tanpa pendampingan. Disdik juga meminta siswa tidak berkerumun atau melakukan aktivitas di luar lingkungan sekolah setelah jam belajar.

Ketiga, keterlambatan penjemputan harus dilaporkan ke pihak sekolah melalui guru kelas atau wali kelas. Baik itu karena terjebak kemacetan atau terdampak pengalihan arus lalu lintas.

Keempat, siswa diminta langsung pulang ke rumah setelah dijemput. Orang tua juga harus memastikan anaknya tidak melakukan kegiatan di luar rumah yang tidak mendesak selama aksi demonstrasi berlangsung.

Diharapkan dengan adanya ketentuan ini para siswa dapat terhindar dari berbagai risiko maupun hal-hal yang tidak diinginkan selama proses aksi demonstrasi berlangsung.

Sebagaimana diketahui sejumlah elemen masyarakat akan melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Aksi ini salah satunya diikuti Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Dalam aksi tersebut, massa akan berunjuk rasa untuk mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hingga menetapkan hukuman mati bagi koruptor.

TAGGED:
Share This Article
Avatar photo
Jurnalis lahir dan tinggal di Jogja
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar