Mabur.co – Di tanah yang melahirkan banyak pejuang, nama Abdoel Moethalib Sangadji atau A.M. Sangadji terus bergema dalam ingatan rakyat Maluku. Sudah lebih dari dua dekade, masyarakat di kepulauan itu menanti pengakuan negara atas jasa sang tokoh pergerakan nasional. Namun, hingga hari ini, nama A.M. Sangadji belum juga masuk dalam daftar Pahlawan Nasional.
Bagi rakyat Maluku, penantian itu sudah terlalu lama, mereka lelah melihat nama A.M Sangadji hanya disebut di seminar dan pidato peringatan hari pahlawan, tapi tak pernah diucapkan dalam Keputusan Presiden.
Pada 10 November 2025, Pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Dalam daftar penerima anugerah pahlawan nasional tersebut, tidak tercantum tokoh dari Indonesia Timur, yakni Abdoel Moethalib Sangadji. Aktivis nasional asal Maluku, Sandri Rumanama pun mempertanyakan soal tidak masuknya nama Abdoel Moethalib Sangadji.
Penghinaan terhadap Sejarah
Sandri Rumanama, menuturkan, hal itu merupakan bentuk penghinaan terhadap sejarah dan pejuang asal Timur. Pemerintah seakan menutup mata terhadap fakta perjuangan A.M. Sangadji yang jelas-jelas memiliki kontribusi nyata dalam perjuangan kemerdekaan.
”Saya menilai keputusan tersebut tidak sekadar persoalan administratif, melainkan menunjukkan sikap birokrasi pusat yang masih kurang menghargai tokoh-tokoh dari kawasan Timur Indonesia,” ucapnya, dilansir rmol.id, Jumat (28/8/2026).
Sandri Rumanama mengatakan pula, A.M. Sangadji memiliki catatan panjang dalam sejarah perjuangan bangsa.
Ia aktif dalam berbagai gerakan melawan kolonialisme dan berafiliasi dengan Sarikat Islam, sebuah organisasi besar yang turut mendorong semangat kemerdekaan.
“Dengan menyingkirkan namanya dari daftar penerima gelar Pahlawan Nasional, pemerintah telah mengabaikan rekam jejak perjuangan yang terverifikasi sejarah,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu cucu A.M. Sangadji, Kamil Mony mengatakan, jika mengacu pada regulasi UU No. 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, baik syarat umum maupun khusus, Abdoel Moethalib Sangadji sudah clear and clean.
“Sangadji telah memenuhi seluruh kriteria, bahkan namanya telah disetujui oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada 2024 dan 2025,” ujarnya.
Kamil menjelaskan, sejak 2023 hingga 2025, Pemerintah Provinsi Maluku telah secara formal mengajukan usulan pemberian gelar tersebut kepada pemerintah pusat.
Ironisnya, hingga kini keputusan final belum juga dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah Diminta Menjelaskan
“Saya sejak awal turut berjuang langsung dalam pengajuan A.M. Sangadji untuk menjadi pahlawan nasional. Negara seolah mengabaikan jasa besar A.M. Sangadji,” ujar Kamil.
Karena itu, Kamil bersama pihak lainnya mendesak pemerintah pusat untuk menjelaskan alasan di balik belum dikukuhkannya A.M. Sangadji sebagai pahlawan nasional.
“Sudah 5 tahun rakyat Maluku berjuang mengawal A.M Sangadji agar dijadikan sebagai pahlawan nasional, tetapi tak kunjung diberikan anugerah gelar pahlawan nasional,” ucapnya.
