Mabur.co – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi mengabulkan permohonan pergantian nama untuk aktris Ariel Tatum.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini. Ia menyatakan bahwa berkas permohonan pergantian nama untuk Ariel Tatum telah diputus atau disetujui. Berkasnya juga telah diunggah ke sistem pengadilan, untuk segera diproses lebih lanjut oleh pihak terkait.
“Ariel Tatum hadir langsung di persidangan, yang pada intinya meminta perubahan nama,” jelas Halida, sebagaimana dilansir dari laman Kompas, Kamis (27/8/2026).
Dalam permohonan ini, Ariel Tatum yang memiliki nama asli (KTP) Ariel Putri Tari, hendak mengubah nama legalnya menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini. Perubahan ini bertujuan untuk menghormati kakek dan neneknya, yang menjadi simbol inspirasi Ariel dalam menjalani karier di panggung hiburan Tanah Air.
Tak Ingin Meninggalkan Jejak Keartisan
Meski berkeinginan mengganti nama legal atau KTP demi kakek dan neneknya, namun Halida mengatakan bahwa Ariel sama sekali tak ingin meninggalkan jejak keartisannya, alias menanggalkan nama “Tatum” yang menjadi identitas di dunia hiburan.
“Tidak, dia tidak akan mengubah identitas kalau untuk di dunia keartisan. Ini hanya perubahan nama untuk data kependudukannya saja,” tambah Halida.
Proses persidangan sendiri berlangsung relatif cepat, sejak pendaftaran pertama yang dilakukan Ariel pada pertengahan Agustus lalu.
Hal ini terjadi karena penggunaan sistem e-court yang dapat memudahkan proses administrasi dan pembacaan putusan secara online, sehingga pemohon (Ariel Tatum) tidak perlu harus bolak-balik ke lokasi pengadilan dalam jangka waktu tertentu.
Dengan persetujuan dari PN Jaksel ini, otomatis Ariel Tatum kini memiliki identitas baru dalam dokumen kependudukan negara. Perubahan ini juga mencakup seluruh dokumen Ariel dalam dokumen hukum negara, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), Paspor, dan seterusnya. (*)
