RUU Perampasan Aset Bisa Berubah Jadi UU Perampasan Asa, Abdi Dalem Keraton pun Tak Kebal Hukum

4 Min Read
A large legal document titled 'RUU PERAMPASAN ASET' on a wooden table next to a judge's gavel in a courtroom setting.
Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Di tengah dorongan memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan kerugian negara, muncul peringatan agar aturan tersebut tidak justru membuka ruang bagi kekuasaan yang represif. (Ilustrasi Foto: Istimewa)

Mabur.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Di tengah dorongan memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan kerugian negara, muncul peringatan agar aturan tersebut tidak justru membuka ruang bagi kekuasaan yang represif.

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menyampaikan masukan terkait RUU Perampasan Aset dari perspektif hukum tata negara dan politik hukum.

“Pandangan terkait sebuah persoalan hukum sebaiknya disampaikan sesuai dengan kapasitas keilmuan masing-masing,” ucapnya saat ditemui di salah satu cafe di jalan Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Senin (14/9/2026).

Man in a black shirt with a red dragon graphic waving his left hand, seated indoors against a white wall with blue abstract mural.
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. (Foto: Setiaky A Kusuma)

Menurut Denny, RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi yang berkaitan dengan upaya memperkuat mekanisme negara dalam mengambil alih aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Pembahasannya telah lama menjadi perhatian karena mekanisme perampasan aset berpotensi memperkuat upaya pemulihan kerugian negara dan pemberantasan kejahatan ekonomi.

Namun, dari perspektif hukum tata negara dan hak asasi, pengaturan tersebut juga harus memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan hak milik, mekanisme pembuktian, serta kontrol terhadap kewenangan negara,” ucapnya.

Denny menuturkan, dalam konteks inilah pandangan ahli menjadi penting. RUU tersebut tidak hanya berkaitan dengan bagaimana negara dapat merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut ditempatkan dalam prinsip negara hukum agar tidak berubah menjadi instrumen yang dapat digunakan secara sewenang-wenang.

Percepatan pembahasan tidak otomatis berarti kabar baik. Jika proses tersebut dilakukan secara tergesa-gesa, hasil akhirnya justru berisiko menghadirkan undang-undang yang tidak disusun secara cermat.

“Tanpa kehati-hatian, percepatan legislasi justru menghadirkan UU yang serampangan,” ungkapnya.

Denny mengatakan, berkaitan dengan jaminan proses hukum yang adil atau due process of law

Kejar Aset Kejahatan

Menurutnya, tanpa mekanisme tersebut, aturan yang seharusnya menjadi instrumen untuk mengejar aset hasil kejahatan malah dapat membuka celah penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.

“Tanpa jaminan due process of law, RUU Perampasan Aset bukan memiskinkan koruptor, tapi justru memperkaya oknum penegak hukum yang korup,” katanya.

Denny menuturkan,  RUU Perampasan Aset berisiko berubah dari aturan yang diharapkan menjadi instrumen pemberantasan kejahatan menjadi sekadar harapan yang tidak terwujud.

“Akibatnya, RUU Perampasan Aset berubah menjadi UU Perampasan Asa. Menjadi harapan yang sia-sia,” imbuhnya.

Abdi Dalem Tersandung Korupsi

Sementara itu, menengok fakta pada 2022, di Yogyakarta pernah terjadi kasus korupsi, menimpa Abdi Dalem yang merupakan bekas Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, yang berpangkat Bupati Sepuh Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura.

Haryadi Suyuti, bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait izin mendirikan bangunan apartemen dan hotel. Haryadi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman itu lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni penjara 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta.

Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta juga sempat mengirimkan surat kepada Raja Keraton Yogyakarta yakni Sri Sultan Hamengku Buwono X lantaran salah satu Abdi Dalem Keraton Yogyakarta terlibat kasus korupsi.

Perwakilan JAK, Tri Wahyu mengatakan, pihaknya datang ke keraton secara langsung untuk melayangkan surat yang isinya mempertanyakan sikap keraton atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Abdi Dalem.

Di sisi lain, aktivis Elanto, menuturkan, berbicara soal korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab di birokrasi pemerintahan, tetapi juga ada tanggung jawab kultural atau budaya yang harus memiliki komitmen antikorupsi.

“Saya berharap HB X agar memiliki komitmen antikorupsi tidak hanya level birokrasi, tetapi juga level kultural atau kebudayaan. Memang, pada 2014 Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, juga sempat mendapatkan kenaikan pangkat dari Bupati Anom menjadi Bupati Sepuh,” ujarnya, dilansir Kompas.com. ***

Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar