Perumahan PJKA L. Sri Rahayu Handayani adalah Bangunan Cagar Budaya (Bagian 2)

3 Min Read
Two single-story white houses with red-tiled roofs in a fenced yard under a blue sky.
Suasana Perumahan PJKA Lempuyangan sebelum penertiban. (Foto: Istimewa)

Ketika data resmi lain bahkan mencantumkan Perumahan PJKA L. Sri Rahayu Handayani sebagai Bangunan Cagar Budaya dengan SK Penetapan No. 798/KEP/2009, bagaimana Pak Embas melihatnya?

“Di sinilah persoalannya menjadi serius.” jawab Embas sedikit lebih tegas.

Baca Juga: https://mabur.co/budaya/arkeolog-budayawan-embas-menyoal-perobohan-bangunan-tua-di-kawasan-stasiun-lempuyangan-bagian-1/

Sejumlah pemberitaan mengekspos mengenai pembongkaran itu, menyebut bahwa 13 rumah yang terdampak tidak tercatat sebagai bangunan warisan budaya maupun cagar budaya.

Sementara itu, dokumen dan basis data kebudayaan pemerintah mencantumkan sejumlah Perumahan PJKA di Jalan Lempuyangan sebagai Cagar Budaya.

Informasi yang Perlu Dipertemukan

Dua informasi ini perlu dipertemukan. Bukan untuk mencari siapa yang keliru, tetapi karena masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai alamat, nomor rumah, batas objek, dan status hukum masing-masing bangunan yang dibongkar.

Umur bangunan bukan satu-satunya soal. Rumah-rumah tersebut diberitakan sebagai bagian dari lingkungan perumahan pegawai perusahaan kereta api dan memiliki karakter arsitektur Indis.

Sejumlah pemberitaan dan dokumen kajian mengaitkannya dengan periode awal abad ke-20, tetapi angka tahun yang sangat spesifik perlu diperlakukan hati-hati apabila belum didukung dokumen primer.

Karena itu, untuk sementara lebih tepat menyebutnya sebagai bangunan tua dari lingkungan perkeretaapian Lempuyangan yang diperkirakan berasal dari awal abad ke-20.

Dalam kajian cagar budaya, usia memang penting. Kata Arkeolog yang pernah lama tugas di Bengkulu ini. Tetapi usia bukan satu-satunya ukuran.

UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipertimbangkan. Tetapi usia, mempunyai arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Serta nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa yang ada di dalamnya juga penting.

Artinya, pertanyaan yang semestinya diajukan bukan hanya: “Berapa umur rumah ini?” Tetapi juga: “Apa yang dapat diketahui tentang sejarah Yogyakarta dari keberadaan rumah ini?”

Mekanisme hukum perlu dibaca secara utuh. Ada hal penting yang perlu diluruskan. Sebuah bangunan tidak otomatis menjadi Cagar Budaya hanya karena telah berumur 50 tahun.

UU No. 11 Tahun 2010 menetapkan umur minimal sebagai salah satu kriteria, tetapi masih ada kriteria lainnya.

Undang-undang juga menyediakan mekanisme pendaftaran dan pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya. Pasal 31 mengatur proses pengkajian tersebut. Yang sangat penting, apabila suatu objek telah didaftarkan dan sedang dalam proses pengkajian, objek tersebut mendapatkan perlindungan selama proses tersebut berlangsung.

Karena itu, persoalan hukumnya perlu dilihat berdasarkan status masing-masing objek, bukan semata-mata berdasarkan ada atau tidaknya label “Cagar Budaya” pada sebuah bangunan.

Inilah sebabnya pencocokan data dan mendiskusikannya menjadi sangat penting. (Bersambung).

Share This Article
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar