Mabur.co– Gugatan keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 sempat dua kali tidak diterima pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Kendati demikian, gugatan yang diajukan oleh Subhan itu kemudian dikabulkan melalui putusan kasasi oleh Mahkamah Agung lewat nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr.King Faisal Sulaiman, S.H., LL. M., menyebut peluang tersebut memang belum pernah dicoba oleh pihak mana pun.
“Surat keterangan penyetaraan pendidikan merupakan produk administrasi pemerintahan yang diterbitkan oleh otoritas kementerian. Menurutnya, apabila pejabat penerbit meralat atau menarik kembali dokumen tersebut, langkah itu dapat menjadi objek sengketa baru di peradilan,”ucapnya, Sabtu (31/10/2026).

King menuturkan, kalau surat keterangan ini suatu saat diralat atau ditarik kembali oleh pejabat yang mengeluarkannya. Menurut saya, itu menjadi pintu masuk objek sengketa baru di peradilan.
“Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/10/2026) telah menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA,”ucapnya.
Menurut King, dokumen yang dilampirkan dalam proses penerbitan surat keterangan tersebut bukan ijazah. Melainkan dokumen nilai dan presensi kehadiran Gibran selama menempuh pendidikan. Ia menjelaskan, redaksi surat keterangan hanya menerangkan bahwa Gibran dinilai memiliki kemampuan atau pengetahuan yang setara.
“Lain ceritanya jika surat keterangan itu menjelaskan ijazahnya dan ijazah tersebut dilampirkan,” imbuhnya.
King menuturkan, dinamika pascaputusan MK pun dinilai King masih dapat berkembang, misalnya apabila Presiden meminta menteri terkait menindaklanjuti persoalan tersebut. Dalam kondisi demikian, keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan itu menurutnya dapat dipertanyakan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Saya menilai putusan MK telah memberikan dasar bagi pihak yang berkepentingan untuk meminta kementerian meninjau kembali surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran,”ucapnya.
Sementara itu, Mantan Ketua Konstitusi (MK) Mahfud MD menyinggung posisi Wakil Presidem Gibran Rakabuming Raka. “Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial X, @mohmahfudmd, Sabtu (31/10/2026).
Mahfud mengatakan pembuatan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran dan dugaan penyelundupan 18 ayat (3) PKPU 19/2023 harus diproses pidana. “KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” ujarnya.
