Mabur.co – Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam. Ketiga tersangka masing-masing Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution. Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep sebagaimana dikutip Kompas TV yang disiarkan secara streaming.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak atau log aktivitas elektronik pada Oktober 2018.
Menurut Asep, kegiatan pemantauan dan penyadapan semestinya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Ia merujuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyadapan.
Tindakan tersebut hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan atas suatu tindak pidana.
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 258 mengatur perbuatan melawan hukum berupa penyadapan, perekaman, pembelokan, perubahan, penghambatan, atau pencatatan transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana untuk perbuatan tersebut mencapai 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP tentang tindakan mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa hak. Ketentuan tersebut mencakup perbuatan memperoleh, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara.
Asep mengatakan proses penyidikan masih berada pada tahap awal. Polri akan melanjutkan penanganan perkara tersebut secara profesional. Dalam konferensi pers yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan Kapolri memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.
Ia juga mengaitkan penanganan perkara dengan program pembenahan internal Polri.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” ujarnya.
