Kasus Dihentikan, Hogi Minaya Tak Menuntut Balik

Mabur.co– Kasus kecelakaan lalu lintas yang berbuntut ditetapkannya Ade Pressly Hogi Minaya sebagai tersangka, viral setelah Arsita curhat di media sosial.

Arsita berkeluh kesah karena sang suami dijadikan tersangka setelah berupaya menolongnya dari aksi penjambretan.

Saat itu, suaminya memepet sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku jambret dengan mobil, hingga para penjambret menabrak tembok dan tewas di lokasi kejadian.

Sebelumnya, Ade Pressly Hogi Minaya dijadikan tersangka oleh Polres Sleman dan Kejari Sleman dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pelaku jambret meninggal dunia.

Namun, setelah viral dan menuai kecaman netizen, kasus itu akhirnya diberhentikan. Pasca-dikeluarkannya SKP2 oleh Kejaksaan Negeri Sleman, seluruh barang bukti berupa mobil beserta STNK dan SIM telah dikembalikan kepada Ade Pressly Hogi Minaya.

Ade Pressly Hogi Minaya (43) dan istrinya Arsita (39) senang kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pelaku jambret tewas ditutup. Kejaksaan Negeri Sleman, telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) perkara itu. 

Ade Pressly Hogi Minaya kanan dan Arsita kiri saat menggelar konferensi pers usai Kejaksaan Negeri Sleman mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan Foto Setiaky A Kusuma

Ade Pressly Hogi Minaya menyatakan, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu dirinya hingga lepas dari persoalan yang dihadapinya sejak April 2025.

“Perasaan saat ini ya sudah tenang, sudah lega. Karena perjalanan waktu dari bulan April hingga detik ini sangat menguras tenaga, menguras pikiran, dan capeklah pokoknya,” katanya, saat menggelar konferensi pers di Bakul Reto, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Jumat malam (30/1/2026).

Korban jambret, Arsita menyatakan juga lega karena masalah yang dihadapi keluarganya telah selesai.

“Dengan ini saya sama Hogi mengucapkan terima kasih sekali untuk seluruh elemen masyarakat, pengin hidup yang kayak kemarin-kemarin, hidup yang enggak ada masalah, yang normal,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ade Pressly Hogi Minaya menyampaikan setelah mendapatkan ketetapan kasus dihentikan, pihak Ade Pressly Hogi Minaya, tidak akan mengajukan tuntutan balik kepada siapa pun.

“Pasca-penghentian kasus pihak Hogi Minaya juga tidak berkomunikasi dengan kuasa hukum keluarga jambret. Mas Hogi sudah legawa, tidak ada tuntutan balik,” jelasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *