Mabur.co – Status Rintisan Desa Budaya merupakan tahap awal bagi sebuah kalurahan yang mulai merintis pelestarian adat dan potensi lokal untuk diakui sebagai Desa Budaya, sebelum statusnya ditingkatkan lagi menjadi Kalurahan Mandiri Budaya.
Untuk itu pula, maka Pemerintah Kabupaten Bantul menargetkan seluruh kalurahan di wilayahnya menyandang status sebagai Desa Budaya pada 2027 untuk memperkuat pelestarian adat, tradisi, seni, dan budaya.
Keberlangsungan Budaya Terus Berjalan
Lebih jauh lagi, Lurah Jambidan, Zubaidi, menuturkan, keterkaitan dengan adanya SK Rintisan Desa Budaya memang patut disyukuri bahwa sekarang sudah dipercaya untuk bisa memberikan keberlangsungan budaya yang ada di Kalurahan Jambidan.
“Untuk selanjutnya karena merupakan sinergi atau pun nanti juga ada pembinaan dari Pemda selama 1 tahun maka diharapkan ketika sudah bisa jalan, bisa meningkat dari Rintisan Desa Budaya menjadi lebih tinggi lagi,” katanya, Sabtu (15/8/2026).

Oleh sebab itu pula, Zubaidi berharap, selalu ada support dari kelembagaan budaya yang ada di Kalurahan Jambidan untuk segera menata kegiatan.
Kerja Keras Lembaga Budaya
Selama ini bisa menjadi Rintisan Desa Budaya berkat kerja keras dari lembaga budaya yang ada di Kalurahan Jambidan. Terutama yang mengurusi masalah adat istiadat, etika, bahasa, permainan tradisional, atau pun situs-situs yang ada.
“Ini semua sudah didata. Alhamdulillah kita masih banyak kegiatan atau pun budaya yang masih berlangsung di tengah masyarakat Jambidan,” katanya.
Di Kalurahan Jambidan selama ini memang berkembang aneka kesenian. Misalnya saja, masih ada ketoprak, jatilan, sanggar tari, dan hadrah.
“Saya berharap ke depan Kalurahan Jambidan bisa tetap eksis dalam budaya dan bisa memberikan kenyamanan untuk masyarakat. Dalam membangun atau melaksanakan budaya dan adat istiadat yang sudah berjalan,” katanya.
