Mabur.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mengaku kesulitan dalam melakukan perawatan situs bersejarah.
Persoalan itu muncul karena pada 2026 ini pemerintah daerah belum memiliki anggaran khusus untuk pemeliharaan cagar budaya.
Akibatnya Pemkab Kukar pun hanya bisa mengandalkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk merawat situs bersejarah yang ada.
Baik itu kerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan, komunitas, maupun perusahaan swasta.
15 Situs Cagar Budaya
Dilansir Kaltimkece.id, Senin (26/10/2026), Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Muhammad Saidar, menyatakan, wilayahnya saat ini telah memiliki 15 situs cagar budaya.
Satu di antaranya berstatus cagar budaya tingkat nasional setelah ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan.
Selain itu, Disdikbud Kukar juga telah mendata sekitar 86 objek diduga cagar budaya (ODCB) yang tersebar di berbagai wilayah.
Meski jumlahnya belum termasuk seluruh situs bersejarah yang ada karena masih ada situs yang belum terdata.
“Yang sudah kami tetapkan ada 15 cagar budaya. Selain itu, masih ada sekitar 86 ODCB yang sudah masuk pendataan kami,” kata Saidar.
Selama ini, pemeliharaan rutin sejumlah situs tersebut dilakukan oleh juru pelihara, terutama untuk menjaga kebersihan bangunan dan lingkungan.
Namun khusus untuk penanganan kerusakan fisik, harus dilakukan oleh tenaga ahli agar perbaikan tidak merusak nilai sejarah dan keaslian bangunan.
Masjid di Tenggarong
Saidar mencontohkan, salah satu situs penting yang ada di Kukar dan telah berstatus cagar budaya tingkat nasional adalah Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin di Tenggarong.
Saat menemukan kerusakan, pihaknya mengaku tak bisa melakukan perbaikan sendiri dan harus berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan untuk memeriksa kondisi bangunan dan menentukan langkah penanganan.
“Kami tidak bisa melakukan perbaikan sendiri karena penanganan cagar budaya harus melibatkan tim ahli,” ujar Saidar.
Kebutuhan penanganan juga muncul pada sebuah bangunan bersejarah di Kecamatan Loa Kulu yang berusia lebih dari 100 tahun dan mengalami keruntuhan.
Saat ini Disdikbud Kukar mengaku telah berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan untuk menindaklanjuti kondisi bangunan tersebut.
Menyikapi adamya keterbatasan anggaran, Pemkab Kukar mengaku mencoba membuka peluang keterlibatan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) untuk penanganan kerusakan sejumlah situs cagar budaya tersebut.
Saidar mencontohkan, praktik pemeliharaan bangunan bersejarah itu salah satunya dilakukan di Kecamatan Sangasanga.
Di wilayah tersebut, juru pelihara turut membersihkan situs, sementara sejumlah perusahaan membantu merawat bangunan peninggalan Belanda yang kini digunakan sebagai kantor.
Pola kerja sama itu diharapkan dapat diterapkan di kecamatan lain yang memiliki situs bersejarah.
Perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan cagar budaya diharapkan ikut mendukung perawatan, terutama untuk menjaga kondisi bangunan dan lingkungannya.
“Harapan kami, perusahaan yang berada di kecamatan yang memiliki situs bersejarah bisa ikut membantu pemeliharaannya melalui CSR,” kata Saidar.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemkab Kukar berharap pemeliharaan cagar budaya tetap berjalan meskipun anggaran daerah terbatas.
Sementara itu, penanganan kerusakan yang membutuhkan tindakan teknis tetap harus melibatkan tenaga ahli dan berkoordinasi dengan instansi pelestarian kebudayaan.
